JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kejar pemasok narkotika jenis sabu yang dikonsumsi oleh artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopir pribadinya, ZN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat ketiga pelaku.
Kepolisian juga masih mencari sosok bandar narkoba yang memasok sabu kepada ketiganya.
"Ini masih kami terus dalami. Kami akan cek betul. Termasuk pemasoknya dari mana, kami akan lakukan pengejaran," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap karena Pengakuan Sopir ke Polisi
Menurut Yusri, kepolisian belum mendapatkan petunjuk pasti dari mana Nia, Ardi, maupun sopir pribadinya membeli sabu.
Penyidik masih bergerak di lapangan untuk mencari tahu siapa sosok bandar narkoba tersebut
"Dari mana dia membeli barang ini, tim masih bergerak di lapangan. Nantinya bagaimana pengembangan kasus ini akan kami sampainya selanjutnya," kata Yusri.
Awalnya kepolisian mendapatkan informasi bahwa Nia diduga kerap mengkonsumsi sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada ZN.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, dia mengakui barang tersebut milik saudara RA. Itu pengakuannya," kata Yusri.
Polisi lalu mendatangi kediaman Nia di kawasan Pondok Indah, Jakarta Pusat dan langsung melakukan penggeledahan.
Dari situ petugas mendapati barang bukti bong atau alat hisap sabu.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengaku Pakai Narkoba karena Tekanan Pekerjaan di Masa Pandemi
Saat penggeledahan, kata Yusri, Nia mengaku bahwa dia memang mengkonsumsi sabu bersama suaminya, Ardi dan juga ZN. Khususnya selama lima bulan terakhir.
"Dilakukan pendalaman dan (Nia) mengakui bahwa juga suaminya AAB juga menghisap, menggunakan sabu sabu ini bersama-sama," kata Yusri.
Nia dan ZN langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperika lebih lanjut. Sementara Ardi, tidak berada di rumah pada saat penangkap tersebut.
"Saat di TKP saudara AAB tidak ada. Sehingga saudara ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Yusri.
Yusri menyebut, Ardi mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat setelah Nia menghubunginya melalui sambungan telepon.
Ardi tiba pada Rabu malam, dan langsung menyerahkan diri kepada petugas.
"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, malam hari atau setelah jam 20.00 WIB, AAB datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri," kata Yusri.
Baca juga: Profil Ardi Bakrie, Konglomerat Suami Nia Ramadhani yang Terjerat Kasus Narkoba
Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, Nia dan Ardi serta sopir pribadinya dinyatakan positif metamfetamin atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dilakukan tes terhadap ketiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku mengonsumsi narkoba karena tekanan pekerjaan. Terutama pada masa pandemi Covid-19.
"Kalau penyampaian awal memang di masa pandemi dia menggunakan, apalagi pasutri, apalagi tekanan kerja yang banyak," kata Yusri.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong atau alat penghisap sabu.
Kini, kata Yusri, tiga orang yang diamankan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka Kasus Narkoba Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Yusri menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," pungkasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.