Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ikuti Aturan Kemenhub, Perjalanan Aglomerasi Harus Pakai STRP

Kompas.com - 09/07/2021, 14:19 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti aturan terkait perjalanan transportasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Termasuk kebijakan dalam Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan yang mewajibkan perjalanan aglomerasi mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Untuk perjalanan moda transportasi umum mengikuti kebijakan otoritas pelayanan perjalanan darat, laut dan udara yaitu Kemenhub RI," kata Kepala Seksi Komunikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Rinaldi saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: 26 Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Kemayoran Meninggal Dalam Sehari

Dalam Surat Edaran poin kelima disebutkan terdapat ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi mewajibkan kelengkapan dokumen STRP dari pemerintah daerah setempat, dan atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau eselon 2 untuk instansi pemerintahan.

Rinaldi menjelaskan, kebijakan STRP yang diberlakukan DKI Jakarta sejak 5 Juli 2021 bertujuan pengendalian pelaksanaan PPKM darurat di wilayah Jakarta.

"Dengan adanya STRP maka petugas gabungan di lapangan dapat dengan mudah mengidentifikasi warga atau penduduk yang diperbolehkan melakukan mobilitas utuk berkegiatan selama masa PPKM darurat di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ucap Rinaldi.

Baca juga: 4 Pemalsu Surat Tes Covid-19 dan Kartu Vaksinasi Ditangkap Polisi

Dia meminta agar warga yang tidak bekerja atau berkegiatan di wilayah DKI Jakarta tidak perlu mengurus STRP.

Karena di masa PPKM darurat, pergerakan setiap orang dibatasi untuk kepentingan bersama menurunkan penyebaran Covid-19.

Namun apabila ada keperluan mendesak seperti keperluan wanita hamil atau bersalin, pengantaran jenazah dan kedukaan bisa mengajukan STRP kategori umum.

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan STRP untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Adapun STRP dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Sedangkan bagian kedua adalah STRP yang dikhususkan untuk keperluan mendesak seperti kedukaan, pengantaran jenazah hingga kebutuhan bersalin.

Berikut syarat dan tata cara pendaftaran STRP bagi pekerja dan untuk keperluan mendesak:

1. Pengajuan STRP pekerja/perusahaan

Pengajuan ini diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dan hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com