3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Prajurit TNI
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri, serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Untuk pelamar CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah