6. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP
7. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta dapat dituntut sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
8. Untuk informasi lengkap tentang tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui https://sscasn.bkn.go.id dan https://rekrutmen.tangerangkota.go.id
1. Persyaratan, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian ditentukan kemudian dan akan diumumkan melalui https://sscasn.bkn.go.id dan https://rekrutmen.tangerangkota.go.id
2. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksanaan Seleksi CASN, dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui https://sscasn.bkn.go.id
4. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan terhadap calon pelamar yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar
5. Materi seleksi PPPK adalah Seleksi Kompetensi menggunakan CAT yang meliputi
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosio Kultural
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.