Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Pengendara Bayar Tol 10 Kali Lipat karena Putar Balik, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 13/07/2021, 09:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial TikTok mengenai pengguna tol yang harus membayar sebesar Rp 235.000 saat hendak keluar tol. Padahal, tarif yang seharusnya dibayar adalah Rp 23.000. 

Jumlah yang dibayar lebih besar 10 kali lipat dari tarif biasanya.

Melalui unggahan lain di TikTok, pengguna tol yang menggunakan nama akun @app._.ip ini menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut.

Dia mengaku salah masuk tol sehingga nekat memutar balik.

"Jadi intinya kita tuh kelewatan, mau exit tol, malah masuk tol lain, sok-sok ngide untuk muter balik. Gitu aja sih," katanya lewat sebuah video.

Baca juga: Polisi Sekat Batas Wilayah Ciputat - Lebak Bulus, Kemacetan Terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor

Denda putar balik di tol

Melakukan putar balik di dalam jalan tol bagi kendaraan menjadi salah satu hal yang paling dilarang karena menyangkut keselamatan pengguna jalan lainnya.

Namun sampai saat ini masih ada pengendara belum sepenuhnya mengetahui aturan larangan berputar arah atau u-turn.

Mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 106 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Aturan tersebut meliputi rambu perintah atau larangan, marka jalan, alat pemberi syarat lalu lintas, kecepatan hingga cara penggandengan dengan kendaraan lain.

Baca juga: Ke Depok Harus Punya KIPOP Selama PPKM Darurat, Ini Cara Buatnya

Pelanggaran memutar balik di dalam tol dapat dikenakan sanksi denda.

Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya akan terbaca dalam sistem pembayaran tol tertutup.

Pengendara akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Dijelaskan pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni :

  1. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
  2. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
  3. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
  4. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Denda yang diberikan kepada pelanggar karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar sesuai arah perjalanan saat membayar tol.

Adapun memutar balik kendaraan tol dalam aturannya hanya diperuntukan bagi petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com