DEPOK, KOMPAS.com - Para pekerja yang harus berkantor di wilayah Depok, Jawa Barat, karena bekerja di sektor esensial dan kritikal, kini diharuskan memiliki Kartu Identitas Sektor Prioritas (KIPOP).
KIPOP sejenis dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku di DKI Jakarta sebagai dokumen perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"STRP atau KIPOP intinya sama, yaitu bukti yang menunjukkan yang bersangkutan merupakan pekerja pada sektor esensial dan kritikal," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kasatpol PP Depok Sebut Sudah Ada 4.000 Lebih Pelanggaran
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorgi, membeberkan sejumlah syarat dan ketentuan serta cara penerbitan KIPOP.
Pertama, pemohon KIPOP harus menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, disertai fotokopi surat keterangan/izin operasional dan mobilitas kegiatan (IOMKI) yang diterbitkan Kementerian Pelindustrian.
Kedua, pemohon KIPOP perlu melampirkan keterangan yang mencantumkan dengan jelas nama pegawai, nomor induk pegawai, nama perusahaan, serta alamat perusahaan.
"Data pegawai masing-masing dibuat dalam format word seperti biodata karyawan beserta foto karyawan," ujar Manto dalam keterangan tertulis ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
"Dinas Tenaga Kerja nanti akan mencetak kartunya. Card case-nya disiapkan masing-masing pemohon. KIPOP yang sudah di cetak harap di-laminating atau memakai card case," ungkapnya.
Baca juga: 12 Juli 2021: Hampir 1.000 Kasus Baru Covid-19 di Depok dalam Sehari
Terakhir, KIPOP ini berlaku sampai berakhirnya masa PPKM Darurat.
Dinas Tenaga Kerja Kota Depok menyiapkan narahubung terkait dengan permohonan KIPOP ini, pada nomor 082317771254 dan 081281345994, atau melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.