JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Ops Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan pengendara ojek online yang sedang beroperasional akan dibantu melintas di titik-titik penyekatan PPKM Darurat.
Ojek online (ojol) yang dibantu melintas adalah mereka yang jelas sedang bekerja.
"Selama ojol tersebut sedang membawa barang antaran, maka akan kami bantu. Begitu pun jika sedang membawa penumpang yang bekerja di bidang esensial, kritikal, tenaga kesehatan, dan penumpang dalam keadaan darurat, juga akan kami bantu," ujar Dermawan saat dihubungi Selasa (13/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Ojek dan Taksi Online di DKI Wajib Kantongi STRP
Menyoal aturan ojek online yang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP), Dermawan mengaku pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah.
"Kalau pemerintah mengatakan pengemudi transportasi online wajib memiliki STRP, maka kami akan laksanakan di lapangan. Kami tunggu perintah dari pimpinan," ungkap Dermawan.
Sebelumnya, dalam SK Kadishub Provinsi DKI Jakarta No. 282/2021, dikatakan bahwa pengemudi transportasi daring (mobil dan sepeda motor) alias ojol, diwajibkan memiliki STRP yang diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan aplikasi.
Baca juga: Cara Mengajukan STRP bagi Pekerja dan Keperluan Mendesak
"Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Lanjut Syafrin, pengemudi online harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin baik yang baru satu kali atau sudah dua kali.
Selain pengemudi, penumpang yang diantarkan juga harus memiliki STRP dan merupakan pekerja di bidang yang diperbokehkan melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.