Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Curi Mobil dengan Modus Kencan Online, Korban Dibius

Kompas.com - 14/07/2021, 15:24 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang tersangka yang terlibat kasus pencurian mobil dengan modus kencan online.

Dua orang tersangka perempuan, yakni M (38) dan E (36) merupakan pelaku utama.

Sedangkan TI (22), EY (55), dan MY (24) merupakan pelaku pembantu yang menjual barang-barang hasil kejahatan pelaku utama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut, tersangka mencari sasaran korban dengan modus kencan online.

"Tersangka mencari target dengan menggunakan aplikasi chat media sosial. Tersangka kemudian bertemu dengan korban sasaran di tempat tertutup seperti losmen atau apartemen," jelas Azis dalam konferensi pers, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Warga Cilangkap Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri di Rumah

Setelah berhasil menemui korban di lokasi, lanjut dia, tersangka kemudian menyuguhkan korban kopi yang sudah dicampur dengan obat bius.

Obat bius ini dibeli tersangka secara online.

"Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka mengambil properti ataupun barang milik korban, bisa berupa dompet dan kemudian yang paling besar adalah kendaraan bermotor roda empat," lanjut dia.

Polisi mengatakan, tersangka yang beraksi sejak Maret hingga Juli 2021, setidaknya telah beraksi di delapan lokasi.

"Beberapa barang sudah berhasil dijual, digadaikan, atau masih ada di pelaku. Barang ini dijual tentu di bawah harga standar, " katanya.

Azis mengatakan, kedua pelaku M dan E adalah residivis dengan kejahatan yang berbeda.

Baca juga: Warga Tangerang Heboh Suara Pesawat, Humas AirNav: Kemungkinan Cargo Antonov

M merupakan residivis kejahatan yang sama, yaitu pencurian kendaraan bermotor.

"Sedangkan E, pelaku penggelapan hak jabatan. Kedua pelaku ini bertemu di sel penjara dan kemudian mulai berkomunikasi lagi pada maret 2021," jelas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com