JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Suzi Marsitawati membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh petugas palang hitam Distamhut DKI Jakarta pada proses kremasi jenazah pasien Covid-19.
Menurut Suzi, petugas palang hitam selama ini hanya memberikan informasi lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah pasien Covid-19 kepada pihak keluarga dan rumah sakit.
"Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta," kata Suzi, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Bansos Jakarta Rp 600.000 Dijadwalkan Cair Senin Ini
Suzi menjelaskan, ada tiga krematorium swasta di Jakarta, tetapi saat ini ketiganya tidak menerima kremasi jenazah pasien Covid-19.
Tiga krematorium swasta itu yaitu Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing.
Sementara itu, krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah Covid-19 berada di luar wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Karawang.
Oleh karena itu, Suzi meminta warga yang hendak melakukan kremasi untuk melakukannya secara mandiri, mulai dari pengantaran jenazah hingga biaya kremasi di krematorium.
"Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum," kata dia.
Suzi melanjutkan, masyarakat juga bisa melaporkan oknum-oknum yang melakukan pungutan liar terkait proses kremasi atau pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Baca juga: Dalam Sehari 201 Pasien Covid-19 di Jakarta Meninggal, Tertinggi Selama Pandemi
Masyarakat hanya perlu mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melaporkan oknum yang melakukan pungutan liar tersebut.
Suzi juga menyarankan agar masyarakat tidak berhubungan dengan calo untuk pemakaman mobil jenazah dan petak makam.
"Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per tiga tahun," ucap dia.
Baca juga: UPDATE 18 Juli: Covid-19 di Jakarta Bertambah 9.128 Kasus, 11.841 Pasien Sembuh
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.