Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Diminta Jelaskan Urgensi Perubahan Perda Pengendalian Covid-19

Kompas.com - 19/07/2021, 22:58 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menjelaskan urgensi revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, Anies harus bisa menjelaskan secara rinci dalam rapat paripurna yang akan digelar Rabu (21/7/2021) lusa.

"Nanti di hari Rabu ada (rapat) paripurna, denger aja dalam rapat paripurna (Anies menjelaskan) urgensinya kayak apa," kata Prasetio dalam rekaman suara, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Mempertanyakan Efektivitas Perda Penanggulangan Covid-19

Prasetio mengatakan, dari pandangan legislatif inisiatif perubahan Perda 2 Tahun 2020 itu murni dilakukan oleh pihak eksekutif.

Dari pihak legislatif justru menilai Satpol PP sudah memiliki banyak kewenangan terkait penegakan aturan pengendalian Covid-19 di Jakarta.

Anies harus menjelaskan urgensi terkait perubahan peraturan daerah yang belum berumur setahun itu, apakah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat atau ada alasan lain.

Baca juga: Ombudsman Sebut Perda Penanggulangan Covid-19 di Jakarta Belum Berjalan

Sedangkan dari pihak legislatif, Prasetio memastikan tidak memberikan usulan perubahan Perda Covid-19 itu.

"Tidak ada (usulan) perubahan di dalam dewan sendiri, jadi Perda itu dibuat oleh eksekutif dan legislatif," kata dia.

Menurut Prasetio, yang harus ditekankan dalam perubahan perda adalah efek jera yang harus ditimbulkan untuk para pelanggar aturan.

Efek jera harus menyentuh semua golongan, baik dari tingkat para penguasa dan pengusaha maupun di tingkat bawah.

Baca juga: Pekan Depan, Pelanggar PPKM di Jakpus Bisa Kena Sanksi Pidana

"Kalau atasnya beres bawahnya pasti ikut beres, tapi kalau ada celah-celah itu kan yang harus punya ketegasan hukum yang jelas," ucap Prasetio.

Sebelumnya revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 pertama kali mencuat ke publik dari keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza mengatakan, revisi akan dilakukan untuk menambah pasal yang memungkinkan pelanggar aturan Perda Covid-19 dikenakan sanksi pidana.

"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI merumuskan revisi perda pengendalian Covid agar dimasukan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," ujar Riza Kamis (15/7/2021).

Perda yang disahkan 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghakimi para pelanggar pengendalian Covid-19 di Jakarta.

"Untuk itu kami minta semuanya agar patut taat dan disiplin," kata Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com