Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Bansos untuk Warga Bodetabek di Bulan Juli: Dari Bantuan Beras, Subsidi Gaji, sampai BLT UMKM

Kompas.com - 22/07/2021, 16:59 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat maupun daerah menyalurkan beragam bantuan sosial untuk warga, terutama mereka yang terdampak Covid-19, pada bulan Juli ini.

Kompas.com merangkum ragam bantuan sosial (bansos) yang disalurkan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi (Bodetabek) di sini:

Bantuan beras dan BST Kemensos

Pemerintah pusat menyalurkan sebanyak 250.000 ton beras Bulog untuk warga miskin yang terdaftar dalam program Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat) nantinya akan mendapat tambahan bantuan beras sebanyak 10 kilogram," ujar Dirut Bulog Budi Waseso, Minggu (19/7/2021).

Baca juga: Ragam Bansos untuk Warga Jakarta di Bulan Juli: Dari Bansos Tunai, Subsidi Gaji, sampai KJP

Adapun cara mengecek penerima BST sekaligus bantuan beras dapat diakses melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan data yang diminta.

Setiap warga miskin di wilayah Bodetabek dijadwalkan untuk mendapatkan BST sebesar Rp 600 bulan Juli ini. Rincian jumlah penerima di setiap wilayah adalah sebagai berikut:

  • Kota Bogor 77.500 keluarga,
  • Kota Depok 137.000 keluarga,
  • Kota Tangerang 163.021 keluarga,
  • Kota Tangerang Selatan 93.000 keluarga,
  • Kota Bekasi 167.971 keluarga.

Bantuan dari Kemensos ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan akan diantar ke rumah setiap penerima oleh petugas PT Pos.

Baca juga: PPKM Level 4 Jakarta: Mal Tetap Ditutup, Pasar Tradisional Boleh Buka

Subsidi gaji

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, termasuk Bodetabek.

Subsidi ini hanya akan diterima pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pemerintah menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan penerima subsidi gaji tersebut. Batas waktu pengambilan data adalah 30 Juni 2021 kemarin.

Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.

Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku, Simak Aturan Terbaru Keluar Masuk Jakarta

Syarat penerima subsidi gaji:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan,
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,
  • Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta,
  • Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

BPUM merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada setidaknya 3 juta pelaku UMKM di Indonesia, termasuk Jakarta.

Setiap penerima bantuan akan menerima dana senilai Rp 1,2 juta yang akan disalurkan melalui bank BUMN, BRI dan BNI.

Baca juga: Pakar: Banyak Pasien Covid-19 Merasa OTG, Saat Rontgen Ternyata Ada Pneumonia

Syarat penerima bantuan adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia,
  • Memiliki KTP Elektronik,
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru. Penerima tinggal mendatangi lembaga penyalur dan membawa dokumen berupa KTP, Fotokopi NIB atau SKU, dan KK, seperti dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 lewat JAKI, Bisa untuk KTP non-DKI

Program Keluarga Harapan (PKH)

Penyaluran tahap tiga PKH juga dicairkan pada Juli 2021 ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA)

Besaran dana bantuan PKH berbeda untuk tiap target penerima. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil Rp 3 juta/tahun,
  • Anak usia dini Rp 3 juta/tahun,
  • Anak SD Rp 900 ribu/tahun,
  • Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun,
  • Anak SMA Rp 2 juta/tahun,
  • Disabilitas berat Rp 2,4 juta/tahun,
  • Lansia Rp 2,4 juta/tahun

Selain itu, program Kartu Sembako dengan jumlah bantuan Rp 200.000 per bulan per keluarga juga cair pada bulan Juli. Dana akan disalurkan melalui HIMBARA, seperti dilaporkan Lapor Covid-19, Rabu (21/7/2021) lalu.

Cara mengecek penerima dua bantuan di atas dapat diakses melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan data yang diminta.

(Penulis: Rindi Nuris Velarosdela, Fika Nurul Ulya, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com