JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pengemudi Harley Davidson berinisial TRH (23) sebagai tersangka kasus kecelakaan di Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Minggu (25/7/2021) kemarin.
"Pengemudi Harley sudah tersangka. Kami tahan kendaraan bersama surat-suratnya," kata Kasat Lantas Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi, Senin (26/7/2021).
TRH dijerat Pasal 360 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
Lilik menuturkan, peristiwa tersebut berawal saat TRH bersama rekan-rekannya sesama pengendara moge melintas di jalur cepat Benyamin Sueb, Kemayoran, sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat bersamaan, sebuah motor Yamaha N-Max berpindah dari jalur lambat memasuki jalur cepat karena hendak memutar balik.
Baca juga: Moge dan Nmax Tabrakan di Kemayoran, Dua Pengendara Dirawat
"Motor N-Max itu sudah masuk jalur cepat. Lalu disundul dari belakang oleh motor Harley yang dikendarai TRH," kata Lilik.
Akibat kecelakaan itu, TRH mengalami luka parah hingga sempat tak sadarkan diri. Ia langsung dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kemayoran.
Sementara pengendara sepeda motor N-Max berinisal SP (45) dan yang diboncengnya FR (46) juga mengalami luka-luka.
"Untuk pengemudi sepeda motor Yamaha N-MAX luka ringan, kakinya geser jadi dibawa ke tukang urut," ucap Lilik.
Video pengendara motor Harley mengalami kecelakaan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat pengendara Harley sudah tergeletak di jalan.
Rekan-rekannya sesama pengendara Harley berusaha memberikan pertolongan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.