BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengungkapkan banyak aduan terkait adanya pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Warga Bekasi yang saya banggakan. Banyak sekali laporan ke saya terkait pemotongan Bantuan Sosial Tunai di lapangan bahkan tidak sampai ke warga yang seharusnya membutuhkan," tulisnya dalam akun Twitter pribadinya, @mas_triadhianto Jumat (23/7/2021) lalu.
Menurutnya pemotongan dana BST tak dibenarkan sebab hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Saya tegaskan bahwa tidak dibenarkan atas tindakan-tindakan pemotongan dana bansos, karena hal tersebut melanggar hukum," tulisnya.
Baca juga: Makan di Warung Maksimal 20 Menit, Wali Kota Bekasi: 10 Menit Juga Selesai
Meski begitu, Tri mengatakan pemotongan dana BST diperbolehkan jika ada tujuan yang jelas dan ada laporan pertanggungjawabannya.
Dia juga mengingatkan kepada pihak RT/RW untuk transparan jika melakukan pemotongan bansos tunai.
"Maka dari itu, saya ingatkan juga ke pak RT-nya, pak, silakan dilakukan, tetapi diberikan pemahaman kepada yang diminta bahwa ini untuk ini, untuk ini, kemudian dikembalikan lagi pertanggungjawabannya," ungkap Tri seperti dikutip wartakotanews, Minggu (26/7/21).
Dia memberi contoh, pemotongan dana BST bisa dilakukan jika tujuannya untuk dibagikan ke warga yang tidak kebagian jatah BST tersebut.
Terlebih lagi, ada data yang belum diperbarui sehingga warga yang mestinya memperoleh bantuan itu, justru tidak menerima.
Baca juga: Wali Kota Klaim Angka Kematian akibat Covid-19 di Bekasi Turun Saat PPKM Level 4
"Misalnya dipotong untuk ngasih ke warga yang belum mendapatkan (BST). Kan itu bagus juga, artinya di situ ada rasa kepedulian, kebersamaan. Misalnya dipotong Rp 50.000 di situ ada 10 warga, total Rp 500.000, ternyata di situ dibagi untuk 5 orang, sehingga masing-masing orang mendapatkan Rp 100.000, ya enggak apa-apa," ucapnya.
Kata Tri, ia juga menyadari memang secara aturan hal itu tidak diperbolehkan. Namun, apabila dilihat dari segi kemanusiaan itu diperbolehkan.
"Walaupun secara ketentuan tidak dibenarkan, tetapi kan dari segi kemanusiaan diperbolehkan karena kita mau nyumbang," ujarnya.
Lanjutnya, pemotongan BST dilarang apabila menyangkut untuk alasan administratif semata tanpa tujuan yang jelas dan tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ya enggak betul itu kalau RW mengatakan ini untuk mengurus agar jaminan keluar nah itu enggak boleh. Ya untuk alasan administrasi, enggak jelas lagi. Ada juga yang mengatasnamakan nanti dibagi juga untuk orang kelurahan. Lah kan jadi bias lagi padahal kita jelas dari Pemerintah Kota Bekasi udah enggak ada orang kelurahan, pamor, untuk minta bantuan," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.