Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lacak Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Jasa Ekspedisi

Kompas.com - 28/07/2021, 15:45 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap dua orang pelaku pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19.

Mereka adalah sepasang suami istri berinisial AEP dan TS. Seorang pelaku lainnya berinisial KR masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, kasus bermula dari informasi adanya warga yang tidak melaksanakan vaksinasi tetapi memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

"Kami mengindikasikan bahwa adanya beberapa masyarakat yang dia tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu vaksin, dan begitu kami cek di RT/RW atau lurah setempat, ternyata tidak ada," kata David dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun langsung melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber.

Pada 10 Juli 2021, ditemukan sebuah akun Facebook milik KR, perantara yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti SIM dan KTP.

"Ternyata ada yang memberikan jasa pembuatan surat vaksin. Akhirnya kami coba untuk mengirimkan nama, menghubungi yang bersangkutan," tutur David.

"Prosesnya cukup agak memakan waktu kurang lebih kami penyelidikan sekitar tiga minggu, hingga kami mendapatkan surat vaksin yang nyata, tapi setelah kami cek palsu," sambungnya.

Baca juga: Menipu Modus Tawarkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

David kemudian melakukan penyelidikan melalui ekspedisi pengiriman yang digunakan pembuat sertifikat mengirim sertifikat tersebut.

"Lalu kami kembangkan, terdapat jasa pengiriman di daerah Bogor, kami selidiki kemudian ditemukan alamat pelaku pengirim," kata dia.

David dan anggotanya pun langsung mendatangi kediaman pelaku dan menangkapnya serta menggeledah rumah.

Berbagai alat yang digunakan pelaku seperti komputer, alat cetak, sejumlah dokumen palsu telah diamankan.

Baca juga: Tega Bunuh Istrinya, Lansia 70 Tahun di Jagakarsa Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku mulai aktif membuat sertifikat vaksin Covid 19 sejak dua minggu terakhir melalui perantara KR.

Diketahui, ketiga pelaku telah membuat 10 kartu sertifikat vaksin covid-19 palsu dengan memanipulasi ID number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com