Mereka adalah sepasang suami istri berinisial AEP dan TS. Seorang pelaku lainnya berinisial KR masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, kasus bermula dari informasi adanya warga yang tidak melaksanakan vaksinasi tetapi memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
"Kami mengindikasikan bahwa adanya beberapa masyarakat yang dia tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu vaksin, dan begitu kami cek di RT/RW atau lurah setempat, ternyata tidak ada," kata David dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun langsung melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber.
Pada 10 Juli 2021, ditemukan sebuah akun Facebook milik KR, perantara yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti SIM dan KTP.
"Ternyata ada yang memberikan jasa pembuatan surat vaksin. Akhirnya kami coba untuk mengirimkan nama, menghubungi yang bersangkutan," tutur David.
"Prosesnya cukup agak memakan waktu kurang lebih kami penyelidikan sekitar tiga minggu, hingga kami mendapatkan surat vaksin yang nyata, tapi setelah kami cek palsu," sambungnya.
David kemudian melakukan penyelidikan melalui ekspedisi pengiriman yang digunakan pembuat sertifikat mengirim sertifikat tersebut.
"Lalu kami kembangkan, terdapat jasa pengiriman di daerah Bogor, kami selidiki kemudian ditemukan alamat pelaku pengirim," kata dia.
David dan anggotanya pun langsung mendatangi kediaman pelaku dan menangkapnya serta menggeledah rumah.
Berbagai alat yang digunakan pelaku seperti komputer, alat cetak, sejumlah dokumen palsu telah diamankan.
Pelaku mulai aktif membuat sertifikat vaksin Covid 19 sejak dua minggu terakhir melalui perantara KR.
Diketahui, ketiga pelaku telah membuat 10 kartu sertifikat vaksin covid-19 palsu dengan memanipulasi ID number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/28/15450221/polisi-lacak-pemalsu-sertifikat-vaksin-covid-19-dari-jasa-ekspedisi