Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Jakpus Awasi Aturan Makan 20 Menit Sambil Bagikan Sembako ke Pedagang

Kompas.com - 28/07/2021, 16:40 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mengawasi aturan makan dengan durasi 20 menit di sejumlah warung makan sambil membagikan sembako ke pedagang.

Mengutip Kompas TV, kegiatan petugas Satpol PP ini dilakukan di sejumlah warung makan di kawasan Bendungan Hilir, Jakpus, Rabu (28/7/2021).

Petugas berkeliling dari satu warung makan ke warung lainnya. Sambil memantau situasi dan membagikan sembako, petugas juga mengingatkan para pedagang untuk tetap mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Baca juga: Dilema Menerapkan Aturan Makan 20 Menit, Antara Melanggar atau Kehilangan Pendapatan

Salah satunya adalah makan dengan durasi maksimal 20 menit.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan berharap pedagang dan masyarakat bisa secara sadar mengikuti aturan itu demi mencegah pandemi Covid-19.

Sebab, pihak Satpol PP yang jumlahnya terbatas tidak mungkin mengawasi satu per satu seluruh warung makan untuk memastikan tak ada pelanggaran aturan makan maksimal 20 menit.

"Enggak mungkin lah kita hitung menit di situ. Anggota berdiri tiap warung," kata Bernard.

Ia mengatakan, Satpol PP tetap melakukan pengawasan seperti biasa dengan sistem mobile. Petugas berkeliling untuk memantau kondisi dan jika ditemukan kerumunan maka akan ditindak.

Baca juga: Bima Arya Saat Jajal Makan 20 Menit di Warung Tenda: Rasanya Seperti Kesiangan Sahur

"Ya kita semaksimal mungkin mengecek, mengawasi, tapi kalau mengawasi satu warung satu, duduk disitu 20 menit, kan enggak mungkin," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 tentang perpanjangan PPKM level 4. Dalam Kepgub tersebut, beberapa sektor dan kegiatan mengalami pelonggaran, salah satunya adalah kegiatan makan minum di tempat umum.

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya sudah dibolehkan untuk melayani makan di tempat.

Namun, maksimal pengunjung adalah tiga orang dan hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com