Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Warung Makan Tak Enak Hati Beri Batas Waktu 20 Menit kepada Pelanggan

Kompas.com - 28/07/2021, 16:45 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Belum semua pelaku usaha makanan di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menerapkan kebijakan makan di tempat paling lama 20 menit di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Hal tersebut dirasakan para pelanggan yang memilih makan di tempat dan diperbolehkan pemilik usaha untuk berada di lokasi lebih dari 20 menit.

Alasannya, para pelaku usaha makanan tidak enak hati menegur dan meminta pelanggan agar segera beranjak dari meja makannya. Mereka juga khawatir, pelanggan tidak mau datang lagi jika harus diingatkan untuk segera pergi setelah batas waktu 20 menit selesai.

Baca juga: Satpol PP Jakpus Awasi Aturan Makan 20 Menit Sambil Bagikan Sembako ke Pedagang

Aliyanto (22), warga Pondok Aren, Tangerang Selatan mengaku, masih bisa makan di warteg di kawasan Aryaputra, Ciputat lebih dari 20 menit pada Selasa (28/7/2021) di tengah PPKM level 4.

"Kemarin makan di Aryaputra lebih dari 20 menit masih enggak apa-apa kok sama wartegnya. Enggak ditegur atau disuruh cabut," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Dia menduga, pemilik warteg tersebut tak tega untuk meminta pelanggan segera menghabiskan makanan paling lama 20 menit.

Arliyanto sempat bertanya kepada pelayan warteg yang dikunjunginya terkait aturan tersebut. Namun pelayan itu memperbolehkan para pelanggan untuk bersantai sejenak usai menyantap makanan.

"Iseng nanya sama ibu-nya, kata dia enggak apa-apa lebih lama sedikit (dari batas durasi 20 menit). Yang penting jangan lama-lama juga," kata Arliyanto.

"Dia bilangnya kasihan kalau suruh pelanggan buru-buru habiskan makanan, terus pergi. Ntar malah pada enggak mau makan lagi di sini," sambungnya.

Hal senada diungkapkan Rizki (30), saat mengunjungi warung masakan padang di kawasan Pamulang, pada Rabu siang.

Sebelum memesan makanan, dia bertanya terlebih dahulu terkait batas waktu maksimal makan di warung masakan padang tersebut.

"Nanya dulu, boleh santai enggak, atau maksimal 20 menit? Katanya santai saja," ujar Rizki.

Rizki mengatakan, pemilik warung enggan meminta pelanggan untuk tidak berlama-lama di warung makannya karena merasa tidak sopan.

Pemilik rumah makan itu juga khawatir membuat pelanggan kecewa saat mengingatkan mereka untuk makan di tempat maksimal 20 menit.

Baca juga: Dilema Menerapkan Aturan Makan 20 Menit, Antara Melanggar atau Kehilangan Pendapatan

"Dia malah cerita ngeri pelanggan kabur. Jadi ya cuma kesadaran dari pelanggan aja," kata Rizki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com