JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku pemalsu tabung oksigen yang dimodifikasi dari apar (alat pemadam api ringan), WS alias KR telah menjual sebanyak 20 unit kepada orang lain.
Penjualan menjual melalui Facebook pribadinya Erwan02.
"Yang bersangkutan memasarkan melalui media sosial. Dia telah menjual sebanyak 20 tabung apar yang diubah menjadi tabung oksigen," ujar Yusri di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Yusri mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dari pelaku karena diduga sudah cukup lama beraksi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Tabung Oksigen yang Dimodifikasi dari Apar
"Itu keterangan awal, kami masih dalami lagi karena kemungkiann ini sudah cukup lama dia bermain selama pandemi Covid-19," ucap Yusri.
WS alias KR ditangkap di rumahnya di Jalan Prof Doktor Hamka Larangan Utara, Tangerang, pada Selasa (27/7/2021).
Yusri mengatakan, penangkapan WS alias KR merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima penyidik mengenai penjualan Apar yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen.
"Ini berhasil kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan. Karena yang bersangkutan menjual (tabung apar jadi oksigen) di media sosial," ujar Yusri.
Baca juga: Depot Isi Ulang Oksigen di Matraman Terapkan Bayar Suka Rela, Pemilik: Ujian bagi Saya
Yusri menjelaskan, pelaku kesehariannya bekerja dengan seseorang di tempat pengisian tabung oksigen yang tak jauh dari rumahnya.
Pelaku membeli tabung apar seharga Rp 750.000. Apar itu kemudian dicuci lalu dicat hingga menyerupai tabung oksigen.
"Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan hanya dengan air saja kemudian dia cat warna putih, mirip dengan tabung oksigen dan dijual melalui media sosial seharga Rp 5 juta," kata Yusri.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sebanyak 114 tabung Apar yang telah dimodifikasi menyerupai tabung oksigen.
"Kami akan persangkakan pelaku Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 34 tentan Kesehatan. Karena dia meproduksi dan mengedarkan yang biasa kita ketahui sebagai alat kesehatan tidak memenuhi standar," tutup Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.