Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2021, 21:54 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan menindak lanjuti laporan berkait sejumlah sekolah masih menggelar kegiatan belajar tatap muka pada periode Juli 2021.

Melansir Warta Kota, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov akan menindak hingga mencabut izin jika sekolah bersangkutan terbukti bersalah.

"Kalau ada yang salah, tentu kami akan tindak sesuai aturan yang ada. Sanksinya macam-macam, teguran tertulis administrasi sampai pencabutan izin,” katanya Riza kepada Warta Kota, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Lapor Covid-19 Terima 29 Laporan Sekolah Gelar Belajar Tatap Muka Selama Juli

Riza menegaskan, ketika PPKM Darurat dan Level 4 di Jakarta berlangsung pada Juli 2021, kegiatan belajar dan mengajar hanya boleh dilakukan secara online atau daring.

Ia mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 pada anak sekolah.

Riza meminta masyarakat agar tidak sungkan melaporkan adanya pelanggaran maupun keluhan kepada Pemprov.

“Jadi nanti laporannya akan kami tindak lanjuti, dan silakan bagi semua masyarakat sampaikan masukan, kritik, saran hingga keluhan, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” ujarnya.

Baca juga: FSGI: Satgas Covid-19 Daerah Tak Maksimal Awasi Sekolah yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Sebelumnya, Koalisi warga Lapor Covid-19 menerima 29 laporan sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka sepanjang Juli 2021.

Relawan Lapor Covid-19 Diah Dwi Putri mengatakan, jumlah laporan pembelajaran tatap muka pada Juli merupakan yang tertinggi, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

"Laporan keluhan pembukaan sekolah tatap muka mencapai titik tertinggi pada Juli 2021, sebanyak 29 laporan," kata Diah dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/8/2021).

Adapun, 5 laporan di antaranya berasal dari sekolah di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, sebanyak 17 persen dari 29 laporan tersebut, menyatakan sekolah telah menjadi klaster penularan Covid-19.

Selain itu, 52 persen di antaranya dilaporkan terdapat pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pembelajaran. Seperti misalnya terdapat laporan guru dan siswa tidak menggunakan masker saat proses belajar mengajar.

Selain itu, ada sekolah yang melaksanakan sekolah tatap muka di kelas tanpa jarak sama sekali dengan sirkulasi udara di dalam ruangan yang buruk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com