Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Bakal Tindak Sekolah yang Terbukti Menggelar Pembelajaran Tatap Muka

Kompas.com - 02/08/2021, 21:54 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan menindak lanjuti laporan berkait sejumlah sekolah masih menggelar kegiatan belajar tatap muka pada periode Juli 2021.

Melansir Warta Kota, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemprov akan menindak hingga mencabut izin jika sekolah bersangkutan terbukti bersalah.

"Kalau ada yang salah, tentu kami akan tindak sesuai aturan yang ada. Sanksinya macam-macam, teguran tertulis administrasi sampai pencabutan izin,” katanya Riza kepada Warta Kota, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Lapor Covid-19 Terima 29 Laporan Sekolah Gelar Belajar Tatap Muka Selama Juli

Riza menegaskan, ketika PPKM Darurat dan Level 4 di Jakarta berlangsung pada Juli 2021, kegiatan belajar dan mengajar hanya boleh dilakukan secara online atau daring.

Ia mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 pada anak sekolah.

Riza meminta masyarakat agar tidak sungkan melaporkan adanya pelanggaran maupun keluhan kepada Pemprov.

“Jadi nanti laporannya akan kami tindak lanjuti, dan silakan bagi semua masyarakat sampaikan masukan, kritik, saran hingga keluhan, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” ujarnya.

Baca juga: FSGI: Satgas Covid-19 Daerah Tak Maksimal Awasi Sekolah yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Sebelumnya, Koalisi warga Lapor Covid-19 menerima 29 laporan sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka sepanjang Juli 2021.

Relawan Lapor Covid-19 Diah Dwi Putri mengatakan, jumlah laporan pembelajaran tatap muka pada Juli merupakan yang tertinggi, bertepatan dengan tahun ajaran baru.

"Laporan keluhan pembukaan sekolah tatap muka mencapai titik tertinggi pada Juli 2021, sebanyak 29 laporan," kata Diah dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/8/2021).

Adapun, 5 laporan di antaranya berasal dari sekolah di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, sebanyak 17 persen dari 29 laporan tersebut, menyatakan sekolah telah menjadi klaster penularan Covid-19.

Selain itu, 52 persen di antaranya dilaporkan terdapat pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pembelajaran. Seperti misalnya terdapat laporan guru dan siswa tidak menggunakan masker saat proses belajar mengajar.

Selain itu, ada sekolah yang melaksanakan sekolah tatap muka di kelas tanpa jarak sama sekali dengan sirkulasi udara di dalam ruangan yang buruk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com