Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Lapas Kelas II A Tangerang, Pinangki Tempati Blok Pengenalan Lingkungan Selama 2 Minggu

Kompas.com - 03/08/2021, 09:49 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra, bakal mendekam di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang, Kota Tangerang, selama dua minggu ke depan.

Sebagaimana diketahui, Pinangki dieksekusi ke Lapas Klas II Tangerang A sejak Senin kemarin.

Kasie Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang Herti Hartati berujar, terpidana Pinangki masuk ke lapas tersebut sejak Senin kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Pinangki Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang

Sebelum Pinangki memasuki tempat hunian bersama tahanan lainnya, dia diletakkan terlebih dahulu di mapenaling selama dua minggu.

"Kalau untuk tempat hunian, (Pinangki) tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," papar Herti melalui pesan singkat, Selasa (3/8/2021).

Dia menyatakan, setelah dua minggu, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama dengan tahanan lainnya.

Menurut Herti, tidak ada blok khusus bagi terpidana kasus pengurusan fatwa bebas tersebut, karena di Lapas Anak Wanita Klas II A itu memang tidak memiliki ruang hunian khusus.

Baca juga: Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Buntut dari Pemangkasan Vonis Pinangki

"Nanti pun akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus," ucap Herti.

Dia menambahkan, sejumlah barang bawaan pribadi Pinangki yang diamankan sebelum memasuki lapas adalah baju tidur, baju dalam, dan beberapa baju bebas.

Ponsel atau gadget lain tidak turut diamankan karena Pinangki memang tidak membawa barang-barang elektronik.

"Hanya baju dalam, baju tidur,dan bbrp baju bebas. Selain itu tidak ada," papar Herti.

Sebelum Pinangki memasuki lapas, dia juga terlebih dahulu dites skrining Covid-19 jenis PCR dan hasilnya negatif.

Diberitakan sebelumnya, eksekusi Pinangki dilaksanakan jaksa penuntut umum pada Senin kemarin.

"Benar (sudah dieksekusi)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi, Senin.

Dia sebelumnya mengatakan, belum dieksekusinya Pinangki ke lapas karena kendala teknis dan administratif.

Padahal, putusan atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 5 Juli 2021.

Dia pun menyatakan proses eksekusi bakal segera dilaksanakan jika urusan-urusan tersebut selesai.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya sejak awal terus mendorong jaksa penuntut umum segera melaksanakan eksekusi setelah putusan atas Pinangki berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan Pasal 197 ayat (3) KUHAP.

Menurut Barita, tidak ada keistimewaan bagi Pinangki. Dia mengatakan, ada persoalan teknis dan administratif yang harus dipenuhi dalam proses eksekusi.

Diketahui, pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki.

Dalam putusan tersebut, hukuman Pinangki dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kemudian, hingga batas waktu pengajuan kasasi pada 5 Juli 2021, baik jaksa penuntut umum maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi. Maka, putusan PT DKI atas Pinangki telah berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com