Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Gudang PT ASA, Polisi: Masih Ada Obat Terkait Covid-19 yang Harus Didistribusikan

Kompas.com - 03/08/2021, 13:55 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Sumber Warta Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Gudang obat milik PT ASA di Jakarta Barat yang pernah timbun ribuan obat, kini kembali beroperasi dengan pengawalan ketat kepolisian.

Dilansir dari Warta Kota, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan pihaknya mencopot garis polisi karena kebutuhan masyarakat atas obat Covid-19 yang mendesak.

"Karena masih obat zycin yang harus didistribusikan ke masyarakat, bukan barang bukti," tutur Fahmi, Senin (2/8/2021).

Fahmi menjelaskan pencopotan garis polisi tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan petunjuk Jaksa usai peninjauan oleh Kejari Jakbar.

Baca juga: Gudang PT ASA, Tempat Penimbunan Obat Terkait Covid-19, Kembali Beroperasi

Sementara itu, pendistribusian obat dipantau ketat oleh pihak kepolisian.

"Jadi setiap hari Polsek Kalideres mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," tegas Fahmi.

Sebelumnya polisi tetapkan Direktur PT ASA sebagai penimbun obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam pembongkaran ditemukan ribuan obat termasuk obat Covid-19 seperti 730 kotak azithromycin, 1.765 kotak grafadon paracetamol, dan 1.759 kotak flucadex kaplet.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh menjelaskan bahwa ada dua tersangka yaitu Direktur PT ASA, YP (58) dan Komisaris Utama PT ASA, S (56).

Baca juga: Modus Penimbunan Obat Penanganan Covid-19 oleh PT ASA, BPOM Pun Dibohongi

Bismo mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan penyelidikan polisi selama dua pekan terakhir.

Atas perbuatannya polisi menjerat YP dan S dengan pasal berlapis yakni Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UURI No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal UURI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Pasal 5 ayat (1) UURI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan untuk penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan selasa," tutur Bismo, Jumat (30/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com