JAKARTA, KOMPAS.com - Gudang obat milik PT ASA di Jakarta Barat yang pernah timbun ribuan obat, kini kembali beroperasi dengan pengawalan ketat kepolisian.
Dilansir dari Warta Kota, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan pihaknya mencopot garis polisi karena kebutuhan masyarakat atas obat Covid-19 yang mendesak.
"Karena masih obat zycin yang harus didistribusikan ke masyarakat, bukan barang bukti," tutur Fahmi, Senin (2/8/2021).
Fahmi menjelaskan pencopotan garis polisi tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan petunjuk Jaksa usai peninjauan oleh Kejari Jakbar.
Baca juga: Gudang PT ASA, Tempat Penimbunan Obat Terkait Covid-19, Kembali Beroperasi
Sementara itu, pendistribusian obat dipantau ketat oleh pihak kepolisian.
"Jadi setiap hari Polsek Kalideres mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berjalan sebagaimana mestinya," tegas Fahmi.
Sebelumnya polisi tetapkan Direktur PT ASA sebagai penimbun obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam pembongkaran ditemukan ribuan obat termasuk obat Covid-19 seperti 730 kotak azithromycin, 1.765 kotak grafadon paracetamol, dan 1.759 kotak flucadex kaplet.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh menjelaskan bahwa ada dua tersangka yaitu Direktur PT ASA, YP (58) dan Komisaris Utama PT ASA, S (56).
Baca juga: Modus Penimbunan Obat Penanganan Covid-19 oleh PT ASA, BPOM Pun Dibohongi
Bismo mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan penyelidikan polisi selama dua pekan terakhir.
Atas perbuatannya polisi menjerat YP dan S dengan pasal berlapis yakni Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UURI No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal UURI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan Pasal 5 ayat (1) UURI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan untuk penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan selasa," tutur Bismo, Jumat (30/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.