Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung menyelidiki dugaan pungutan liar yang terjadi di Cikini itu.
Kepala UP Perparkiran Aji Kusambarto mengaku ia sudah mendapat informasi mengenai dugaan pungli yang dialami oleh Tigor.
"Saya sudah dapat infonya juga segera kami tindaklanjuti," kata Aji, Selasa.
Aji menyatakan, jukir (juru parkir) di Jalan Cikini Raya harusnya melakukan setiap transaksi di mesin yang telah disiapkan dengan menggunakan kartu elektronik. Taping di mesin dilakukan saat pengguna parkiran tiba serta pada saat keluar area parkiran.
Jika pengguna parkiran tak mempunyai kartu elektronik, pengguna parkir bisa membayar secara tunai. Namun taping di mesin tetap harus dilakukan menggunakan kartu milik juru parkir.
"Harusnya pakai kartu jukirnya dulu, karena jukir pasti punya kartu cadangan," kata dia.
Aji menyatakan pihaknya sudah mendapatkan identitas juru parkir yang diduga melakukan pungli tersebut. Pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari jukir tersebut.
"Kalau memang terjadi seperti itu yang dimaksud, kalau enggak sesuai prosedur, kami akan berikan sanksi. Bisa berupa teguran sampai pemecatan," kata Aji
"Ini sama saja menjelekkan nama kami kalau seperti itu," sambungnya.
Ia juga memastikan ke depan UP Perparkiran Dishub DKI akan memperketat pengawasan di seluruh area yang sudah menggunakan sistem mesin parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.