Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Pelaku Jual Obat Covid-19 Lebih Mahal lewat Online, Ada yang Seharga Rp 40 Juta

Kompas.com - 04/08/2021, 21:24 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 24 orang penjual sejumlah obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).

Para pelaku melakukan aksinya dengan memasarkan sejumlah obat tersebut secara online.

"Memasarkan melalui online. Dari sini kami dalami dan berhasil kami mengungkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (4/8/2021).

Para pelaku memasarkan obat terapi Covid-19 dengan berbagai merek. Setidaknya ada 6.964 butir dan 27 botol yang disita dari penangkapan para pelaku.

"Seperti obat Acetylcysteine. Ini memang obat-obat yang dibutuhkan. Dan ini cukup banyak (disita)," kata Yusri.

Baca juga: Polisi Tangkap 24 Penjual Obat Terapi Covid-19 di Atas HET, Satu Pelaku Seorang Perawat

Adapun para pelaku menjual obat terapi Covid-19 dengan harga sekitar 10 kali lipat lebih mahal. Obat Avigan Favipiravir 200 miligram dari HET Rp 22.500 dijual pelaku seharga Rp 200.000 per tablet.

Untuk Actemra 80 miligram dari harga HET Rp 1.162.200 dijual Rp 40 juta. Fluvir Oseltamivir dari harga HET Rp 26.000 dijual Rp 100.00 per tablet.

Kemudian, Azithromycin 500 miligram dari HET Rp 1.700 dijual Rp 13.500, sedangkan Ivermectin 12 miligram dari HET Rp 7.500 dijual Rp 75.000 per tablet.

"Saya sampaikan, ini masih kami dalami lagi apakah ada kemungkinan pelaku-pelaku lain yang melakukan dengan modus sama seperti ini," ucap Yusri.

Baca juga: Oknum Perawat Ambil Obat Milik Pasien Covid-19 yang Meninggal, Jual Harga Lebih Mahal

Sebelumnya, sebanyak 24 orang ditangkap karena diduga menjual obat terapi Covid-19 di atas HET. Satu di antara pelaku merupakan seorang perawat.

"Kita ketahui masyarakat membutuhkan obat terapi Covid-19, tapi ternyata banyak penjahat dengan menaikkan HET. Dari sini kami mengamankan ada 24 orang, termasuk satu perawat," ujar Yusri.

Modus para pelaku dalam melakukan aksinya berbeda-beda. Salah satunya dengan cara membeli obat Covid-19 di apotek dengan harga standar.

Para pelaku menggunakan resep palsu untuk membeli obat terapi Covid-19 di apotek.

Baca juga: Jual Obat Terapi Covid-19 hingga 8 Kali Lipat Lebih Mahal, 4 Pegawai Apotek di Cikarang Ditangkap Polisi

Adapun modus perawat adalah mengumpulkan obat dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

"Modus perawat yang bermain, dia mengambil obat pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul, dia mainkan harganya," kata Yusri.

Yusri tak menampik, di tengah pandemi Covid-19, banyak orang yang mencari keuntungan dengan melakukan berbagai cara.

"Karena kita ketahui bahwa obat, tabung oksigen itu dibutuhkan oleh masyarakat. Kepada mereka (pelaku) semua, kami kenakan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, ancaman 10 tahun penjara," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com