Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang hingga 7 September, Pengacara: Seharusnya Keluar Dulu

Kompas.com - 09/08/2021, 22:08 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa penahanan terdakwa Rizieq Shihab selama 30 hari atau hingga 7 September 2021.

Perpanjangan penahanan tersebut terkait perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Hal itu tertuang dalam penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Rizieq Shihab.

Masa penahanan Rizieq bisa berubah lebih lama atau lebih singkat, tergantung pada putusan di tingkat lanjutan.

"Penahanan atas terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," demikian penetapan yang ditandatangani Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sutrisno Bardi, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab di Kasus Petamburan

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan, seharusnya kliennya bebas pada 8 Agustus 2021.

Pasalnya, Rizieq sudah selesai menjalani masa hukuman delapan bulan penjara terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Rizieq tidak divonis pidana penjara.

Majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta. Jika tidak membayar denda, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan dihukum lima bulan penjara.

Adapun dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara.

Menurut pengacara, eksekusi vonis kasus tes usap RS Ummi Bogor tersebut seharusnya dilakukan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Vonis Banding Kasus Megamendung dan Petamburan Tidak Berubah, Kuasa Hukum Rizieq: Kami Apresiasi

Kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap lantaran Rizieq mengajukan banding.

"Seharusnya HRS keluar dulu, atas selesainya menjalankan putusan perkara Petamburan, sambil menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara RS Ummi," jelas Sugito saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Ia mengatakan, PN Jaktim dalam putusan kasus RS Ummi Bogor tidak menyebutkan Rizieq untuk tetap ditahan.

"Perkara RS Ummi kan dari penyidikan (Rizieq) tidak ditahan. Dan dalam putusan di PN Jakarta Timur, tidak menyebutkan (Rizieq) tetap ditahan," lanjut Sugito.

Dengan demikian, kata dia, langkah PT DKI Jakarta yang memperpanjang masa penahanan Rizieq lebih bersifat politis.

"Subyektif saja dari PT DKI, tapi menurut saya lebih ke politis, " kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com