TANGERANG, KOMPAS.com - MA, tersangka kasus pembakaran bengkel di Cibodas, Kota Tangerang, yang berujung pembunuhan, menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati pada Rabu (11/8/2021).
Sebagaimana diketahui, seorang dokter berinisial MA ditangkap pada Selasa (10/8/2021) setelah membakar bengkel di Cibodas pada Jumat pekan lalu.
Adapun korban yang timbul akibat kebakaran tersebut mencapai tiga orang.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyatakan, hasil tes yang dijalani oleh tersangka itu bakal dirilis 14 hari lagi.
Baca juga: Fakta Pembakaran Bengkel oleh Dokter di Tangerang, Berawal dari Cekcok dan Berujung Tewasnya 3 Orang
"Kemarin MA menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, tinggal tunggu hasilnya saja," paparnya melalui pesan singkat, Kamis (12/8/2021).
"Hasilnya 14 hari baru ketahuan," sambung dia.
Sembari menunggu hasil tes tersebut, tersangka ditahan di Polsek Jatiuwung.
Abdul menambahkan, atas perbuatan MA, dia disangkakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Tersangka dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," urainya.
Baca juga: Emosi Dokter Hamil yang Tak Dinikahi Berujung Tewasnya Pacar dan Kedua Orangtua
Motivasi MA membakar bengkel itu karena sakit hati dengan salah seorang korban yang merupakan pacarnya, LE (35).
Pasalnya, MA diketahui hamil di luar nikah, tetapi orangtua korban yang berinisial ED (63) dan LI (54) tak mengizinkan LE menikahi perempuan tersebut.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku," papar Abdul, Selasa (10/8/2021).
Pada Jumat pekan lalu, sekitar pukul 23.10 WIB, pelaku cekcok dengan korban LE di depan bengkel tersebut saat berada di mobil MA.
LE kemudian turun dari mobil dan masuk ke bengkel lalu memberitahu ke keluarganya bahwa kekasihnya bakal membakar lokasi itu.