Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Juli-12 Agustus, 25.932 WNA Keluar dari Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 12/08/2021, 22:25 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi mencatat, ada sekitar 25.932 warga negara asing (WNA) yang keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, sejak 3 Juli-12 Agustus 2021.

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto berujar, warga negara asing yang paling banyak keluar dari Indonesia merupakan WN Jepang, yakni sebanyak 4.373 orang.

Kemudian, disusul oleh WN Tiongkok 3.367 orang, WN Korea Selatan 1.904 orang, WN Amerika Serikat 1.833 orang, dan WN Rusia 980 orang.

Selain mencatat WNA yang keluar dari Indonesia, Imigrasi juga mencatat orang asing yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Mulai Rabu Ini, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Boleh Pakai Tes Antigen asal Telah Divaksin Dosis 2

Adapun sebanyak 11.349 WNA memasuki Indonesia sejak 3 Juli-12 Agustus 2021.

"Data sistem perlintasan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, pada 3 Juli-12 Agustus 2021, telah mencatat sejumlah 11.349 orang asing masuk wilayah Indonesia," papar Romy melalui keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Dia menyebut, sejak 3 Juli-12 Agustus 2021, pihaknya menolak kedatangan sekitar 87 WNA di Bandara Soekarno-Hatta.

Kata Romy, alasan penolakan kedatangan para WNA itu bervariasi, mulai karena alasan keimigrasian, pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021, hingga penolakan atas rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: 2.024 WNA Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta sejak Agustus, 303 di Antaranya dari China

"Penolakan atas rekomendasi KKP itu karena para WNA tersebut tidak memenuhi kriteria yang diatur di dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021," urai dia.

Sebagai informasi, peraturan yang mengizinkan WNA memasuki Indonesia tercantum dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 2 Permenkumham  Nomor 27 tersebut, pembatasan masuk WNA dikecualikan terhadap:

  1. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  2. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  3. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
  4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
  5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com