Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Perda Covid-19 DKI, Fraksi Demokrat Tunggu Pembahasan di Bapemperda

Kompas.com - 15/08/2021, 22:40 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, Fraksi Demokrat masih menunggu pembahasan lanjutan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19.

Namun secara umum, Demokrat memiliki pandangan revisi tidak masalah apabila bisa meningkatkan efektivitas dari Perda tersebut.

"Iya sementara ini menunggu, merevisi tidak ada masalah sepanjang revisi dianggap lebih efektif," ucap Nawawi saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Revisi Perda Covid-19 Masih Dibahas DPRD, Wagub DKI Harap Segera Disahkan

Nawawi mengatakan, jika berkaca dari kasus Covid-19 yang mulai melandai, Pemprov DKI bisa memikirkan ulang revisi yang diajukan.

Fraksi Partai Demokrat, kata Nawawi, menyarankan agar Perda yang ada saat ini bisa dijalankan seiring dengan tingkat kedisiplinan masyarakat yang semakin membaik dan kasus Covid-19 yang semakin berkurang.

"Kalau bisa dijalankan dengan Perda yang lama tanpa revisi kan jalan juga bisa," ucap Nawawi.

Pembahasan terakhir Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, DPRD masih menunggu laporan hasil penerapan Perda Covid-19.

Hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait dengan revisi Perda Covid-19 karena eksekutif belum memaparkan hasil penerapan Perda yang disahkan November 2020 lalu.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, F-PKS Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Revisi Perda Covid-19

"Sekarang sudah masuk di Bapemperda, dilanjutkan atau tidak nanti tergantung Bapemperda," ucap Nawawi.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 32A.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19 yang tertuang dalam Pasal 28A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com