MH digelandang ke Mapolsek Tanah Abang berikut barang bukti pisau stainless, 2 sarung bantal dan seutas tali.
"Tersangka MH sudah ditahan di sel tahanan," kata Haris
Atas ulahnya, pelaku dijerat 365 KUHP Jo.53 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, FJ yang menjadi korban dari peristiwa ini mengalami luka lebam di pipi bagian kanan dan luka sayat di telapak tangan kanan.
Ia sempat mendapatkan perawatan di klinik terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.