Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran PPKM Level 4: Waktu Makan di Tempat Jadi 30 Menit, Kapasitas Mal Kini 50 Persen

Kompas.com - 17/08/2021, 07:05 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat beragam pelonggaran dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) level 4 yang dimulai 17-23 Agustus 2021.

Pertama adalah kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM se-Jawa Bali, ada tambahan waktu makan di tempat dari semula 20 menit menjadi 30 menit.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit," tulis Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (16/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jakarta Masih Berstatus Level 4

Kapasitas pengunjung mal ditambah

Pelonggaran juga diberikan untuk operasional mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan terkait dengan kapasitas pengunjung.

Sebelumnya mal hanya boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.

Kini mal boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung mencapai 50 persen. Sedangkan jam operasional masih sama pukul 10.00-20.00 WIB.

Restoran di dalam mal boleh dibuka

Inmendagri tersebut juga melonggarkan operasional restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Sebelumnya restoran atau kafe yang berada satu gedung dengan pusat perbelanjaan diminta untuk tidak beroperasi. Kini restoran atau kafe yang ada di dalam mal boleh kembali beroperasi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi Lanjutkan Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Adapun ketentuan jam operasional restoran atau kafe yang buka di dalam mal mengikuti jam buka mal.

Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas kafe, dan satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang.

Pemerintah juga membatasi layanan makan di tempat maksimal 30 menit.

Kapasitas kunjungan tempat ibadah ditambah

Pelonggaran juga diberikan untuk kunjungan tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan kelenteng dan tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Pada PPKM level 4 sebelumnya, tempat ibadah dibuka dengan pembatasan kunjungan 25 persen atau maksimal 20 orang.

PPKM level 4 saat ini memberikan kelonggaran kapasitas kunjungan maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com