JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, persiapan Jakarta E Prix 2022 tetap berjalan sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021.
Instruksi tersebut tetap dijalankan meski muncul wacana penggunaan hak interpelasi di DPRD DKI Jakarta untuk membahas Formula E.
"Jadi kita tunggu saja, masyarakat Jakarta untuk bersabar Insya Allah Formula E tetap dapat dilaksanakan di tahun 2022," kata Riza dalam rekaman suara, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Target Anies Formula E Digelar Juni 2022: Letak Sirkuit Belum Jelas, Studi Kelayakan Belum Final
Riza mengatakan, jika tak ada halangan terkait pandemi Covid-19 tahun 2022, Formula E dipastikan akan digelar sesuai target.
Optimisme itu juga didorong dengan program vaksinasi Covid-19 di Jakarta yang terus berjalan dengan baik.
"Apalagi vaksin kan dalam satu bulan ke depan sudah selesai di DKI Jakarta. Mudah-mudahan ini meyakinkan kita semua bahwa kegiatan-kegiatan ke depan dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi," kata Riza.
Dia juga meminta anggota Dewan tidak membuat gaduh dengan hak interpelasi.
Menurut Riza, jika DPRD meminta menjelaskan perkembangan program itu, maka Pemprov DKI siap memberikan penjelasan tanpa harus menggulirkan interpelasi.
"Sebelum sampai interpelasi, mudah-mudahan tidak perlu sampai interpelasi, kita bisa dialog, bisa diskusi, semuanya silakan ditanyakan secara terbuka secara transparan, kami akan jelaskan secara terbuka," kata Riza.
Baca juga: Seluruh Anggota Fraksi PSI Resmi Ajukan Hak Interpelasi Formula E
Sampai dengan hari ini sudah ada 13 anggota Dewan yang mengajukan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Mereka ingin Anies menjelaskan instruksi gelaran Formula E tahun 2022. Pasalnya, Jakarta masih berkutat masalah pandemi.
Dari 13 anggota Dewan, delapan orang merupakan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan lima anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca juga: 5 Anggota Fraksi PDI-P Ajukan Hak Interpelasi Bahas Formula E, PSI Menyusul
Syarat untuk menggulirkan hak interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi yang berbeda dan akan dibahas di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 anggota Dewan.
Artinya dari 106 anggota Dewan di DPRD DKI Jakarta harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut.
Sejumlah anggota DPRD dari fraksi lain juga mendorong Pemprov DKI tidak memaksakan Formula E digelar 2022. Namun, mereka belum mendukung penggunaan hak interpelasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.