JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk sejumlah jenis pajak.
Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
Adapun beberapa jenis pajak yang diberikan keringanan dan penghapusan sanksi administrasi, yaitu Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak Reklame.
Baca juga: Muncul Wacana Interpelasi, Wagub DKI: Formula E Tetap Dilaksanakan 2022
Adapun besar keringanan pajak berbeda-beda tergantung dari periode pembayaran yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
1. PBB-P2
- Tahun pajak 2013-2020 periode pembayaran Agustus-September keringanan 10 persen, sanksi administrasi dihapus.
- Tahun pajak 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 20 persen
- Tahun pajak 2021 periode pembayaran September keringanan 15 persen
2. PKB
- Tahun pajak di bawah 2021 periode pembayaran Agustus-September keringanan 5 persen, sanksi administrasi dihapus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.