Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak, dari PBB hingga BPHTB

Kompas.com - 19/08/2021, 05:20 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk sejumlah jenis pajak.

Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.

Adapun beberapa jenis pajak yang diberikan keringanan dan penghapusan sanksi administrasi, yaitu Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak Reklame.

Baca juga: Muncul Wacana Interpelasi, Wagub DKI: Formula E Tetap Dilaksanakan 2022

Adapun besar keringanan pajak berbeda-beda tergantung dari periode pembayaran yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

1. PBB-P2

- Tahun pajak 2013-2020 periode pembayaran Agustus-September keringanan 10 persen, sanksi administrasi dihapus.

- Tahun pajak 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 20 persen

- Tahun pajak 2021 periode pembayaran September keringanan 15 persen

2. PKB

- Tahun pajak di bawah 2021 periode pembayaran Agustus-September keringanan 5 persen, sanksi administrasi dihapus.

- Tahun pajak 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 10 persen

- Tahun pajak 2021 periode pembayaran September keringanan 5 persen

Baca juga: Mural Wabah Sesungguhnya adalah Kelaparan Dihapus Aparat, Camat: Melanggar Perda

3. BBNKB

- Tahun penyerahan kedua dan seterusnya periode pembayaran Agustus-Desember keringanan 50 persen, sanksi administrasi dihapus

4. BPHTB

Wajib pajak orang pribadi untuk kepemilikan pertama kali rumah/rusun dengan NPOP antara Rp 2 miliar - Rp 3 miliar pembayaran Agustus keringanan 50 persen, pembayaran September-Oktober keringanan 25 persen dan pembayaran November-Desember keringanan 10 persen.

5. Pajak Reklame

- Tahun pajak lebih kecil atau sama dengan 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 10 persen, pembayaran September keringanan 5 persen dan sanksi administrasi dihapus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com