"Para korban karena masih di bawah umur ya. Jadi kita juga tidak bisa memaksa terlalu dalam. Ya masih bisa kita terima keterangan-keterangan para saksi korban," papar Melany.
Diberitakan sebelumnya, Cynthiara mencabut kuasa dari pengacaranya secara tidak resmi, yakni Halim Darmawan.
Halim sendiri tidak mengetahui mengapa Alona hendak mengganti kuasa hukumnya.
Di satu sisi, selama ini hubungannya dengan Alona terjalin dengan baik meski belum pernah bertemu secara langsung.
Dia menganggap, Alona yang tiba-tiba saja mengganti kuasa hukumnya tidak memiliki etika.
Selain Alona, dua terdakwa lain tidak mengganti kuasa hukum mereka dan tetap menggunakan Halim.
Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.