Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Bantah Pembangunan Kampung Susun Akuarium Langgar Perda RDTR

Kompas.com - 20/08/2021, 18:35 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membantah pernyataan anggota DPRD yang menyebut pembangunan Kampung Susun Akuarium telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, lahan yang digunakan untuk pembangunan Kampung Susun Akuarium merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

Sehingga peruntukkan lahan dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Anggota DPRD: Kampung Susun Akuarium Langgar Perda RDTR

"Kan peruntukkan lahan itu lahan pemerintah, kalau itu lahan pemerintah ya bisa digunakan sesuai kebutuhan pemerintah mau dibangun apa," ucap Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Heru juga menegaskan, pembangunan Kampung Susun Akuarium tidak melanggar kawasan cagar budaya, termasuk Pasar Heksagon yang berada di kasawan tersebut.

Dia mengatakan, kawasan cagar budaya yang dimaksud harus jelas seperti Pasar Heksagon yang hingga kini masih dipelihara dan tidak terganggu pembangunan Kampung Susun Akuarium.

"Harus dilihat seperti apa cagar budayanya, kan (pasar) Heksagon-nya kan," kata dia.

Baca juga: Fasilitas Masih Diperbaiki, Kampung Susun Akuarium Ditargetkan Baru Dihuni Pekan Depan

Heru menjelaskan, kewenangan untuk membangun wilayah yang merupakan aset pemerintah daerah sudah tertuang dalam RDTR.

Menurut Heru, setiap bidang tanah yang dimiliki Pemprov DKI bisa diperuntukan sesuai dengan kebutuhan yang saat itu diperlukan oleh Pemprov DKI.

"Untuk apa saja, (pembangunan) kesehatan dan sebagainya," ucap Heru.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Kampung Susun Akuarium yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Dia mengatakan Kampung Susun Akuarium tersebut berada di zona merah tanah negara dan merupakan kawasan cagar budaya.

"Kalau pertanyaannya sesuai atau tidak, pasti tidak. Karena RDTR itu Perda 1/2014 itu status tanah masih zona merah," ujar Gembong saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/8/2021).

Gembong mengatakan, jika berbicara mengenai aturan, Kampung Susun Akuarium yang dibangun saat ini sudah jelas melanggar aturan yang ada.

Dia mengatakan semestinya Gubernur Anies bersabar untuk meresmikan Kampung tersebut karena saat ini Revisi Perda RDTR DKI Jakarta sedang berjalan.

"Seharusnya sabar sedikit nunggu perubahan RDTR sehingga ketika pak Anies memutuskan itu tidak menyisakan persoalan peraturan," kata dia.

Sebagai informasi Kampung Susun Akuarium diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Agustus 2021.

Terdapat dua blok bangunan lima lantai yang sudah terbangun dari rencana lima blok. Saat ini sudah ada 107 hunian tipe 36 yang bisa ditempati dengan fasilitas satu kamar tidur, satu kamar mandi, dapur dan ruang keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com