JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membantah pernyataan anggota DPRD yang menyebut pembangunan Kampung Susun Akuarium telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, lahan yang digunakan untuk pembangunan Kampung Susun Akuarium merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Sehingga peruntukkan lahan dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Anggota DPRD: Kampung Susun Akuarium Langgar Perda RDTR
"Kan peruntukkan lahan itu lahan pemerintah, kalau itu lahan pemerintah ya bisa digunakan sesuai kebutuhan pemerintah mau dibangun apa," ucap Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Heru juga menegaskan, pembangunan Kampung Susun Akuarium tidak melanggar kawasan cagar budaya, termasuk Pasar Heksagon yang berada di kasawan tersebut.
Dia mengatakan, kawasan cagar budaya yang dimaksud harus jelas seperti Pasar Heksagon yang hingga kini masih dipelihara dan tidak terganggu pembangunan Kampung Susun Akuarium.
"Harus dilihat seperti apa cagar budayanya, kan (pasar) Heksagon-nya kan," kata dia.
Baca juga: Fasilitas Masih Diperbaiki, Kampung Susun Akuarium Ditargetkan Baru Dihuni Pekan Depan
Heru menjelaskan, kewenangan untuk membangun wilayah yang merupakan aset pemerintah daerah sudah tertuang dalam RDTR.
Menurut Heru, setiap bidang tanah yang dimiliki Pemprov DKI bisa diperuntukan sesuai dengan kebutuhan yang saat itu diperlukan oleh Pemprov DKI.
"Untuk apa saja, (pembangunan) kesehatan dan sebagainya," ucap Heru.
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Kampung Susun Akuarium yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.
Dia mengatakan Kampung Susun Akuarium tersebut berada di zona merah tanah negara dan merupakan kawasan cagar budaya.
"Kalau pertanyaannya sesuai atau tidak, pasti tidak. Karena RDTR itu Perda 1/2014 itu status tanah masih zona merah," ujar Gembong saat dihubungi melalui telepon, Kamis (19/8/2021).
Gembong mengatakan, jika berbicara mengenai aturan, Kampung Susun Akuarium yang dibangun saat ini sudah jelas melanggar aturan yang ada.
Dia mengatakan semestinya Gubernur Anies bersabar untuk meresmikan Kampung tersebut karena saat ini Revisi Perda RDTR DKI Jakarta sedang berjalan.
"Seharusnya sabar sedikit nunggu perubahan RDTR sehingga ketika pak Anies memutuskan itu tidak menyisakan persoalan peraturan," kata dia.
Sebagai informasi Kampung Susun Akuarium diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Agustus 2021.
Terdapat dua blok bangunan lima lantai yang sudah terbangun dari rencana lima blok. Saat ini sudah ada 107 hunian tipe 36 yang bisa ditempati dengan fasilitas satu kamar tidur, satu kamar mandi, dapur dan ruang keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.