Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Malaadministrasi dalam Seleksi CASN di Kota Tangerang? Segera Lapor ke Ombudsman

Kompas.com - 23/08/2021, 12:39 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Banten mengimbau peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 di Kota Tangerang segera melapor jika menemukan dugaan malaadministasi selama pelaksanaan tes tersebut.

Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, pelaksanaan tes CASN 2021 harus berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu, peserta tes di Kota Tangerang yang menemukan malaadministrasi selama pelaksanaannya dapat mengadu melalui bit.ly/pengaduanCASN2021.

"Tautan itu dibuat sebagai salah satu wujud respons cepat Ombudsman dalam menangani laporan dan aduan dari masyarakat, serta terintegrasi secara nasional," papar Dedy melalui keterangannya, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 4 Meski Berstatus Zona Hijau Covid-19, Ini Penjelasan Anies

Dia mengungkapkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta tes saat melaporkan malaadministrasi.

Beberapa persyaratan itu, yakni hasil pindai/foto KTP, dokumen registrasi kartu sistem seleksi CPNS nasional (SSACSN), serta bukti-bukti yang berkaitan dengan temuan malaadministrasi.

Adapun pihak yang dapat melapor ke situs tersebut adalah perorangan/korban yang langsung mengalami malaadministrasi, kelompok masyarakat yang menjadi korban, dan pihak yang menerima kuasa dari korban.

Tahapan pertama untuk proses pengaduan, peserta tes melapor ke instansi yang menyelenggarakan tes CASN, seperti Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.

"Kedua, pelapor menyampaikan laporan atau keberatan atau sanggahan atas ketidaklulusannya pada seleksi CASN kepada Ombudsman lewat posko pengaduan secara fisik atau virtual," papar dia.

Baca juga: Warga Jakarta Ingin Dapat Vaksin Pfizer? Simak Lokasi dan Syaratnya

Kemudian, jika aduan dilayangkan setelah melewati masa sanggah, laporan tersebut diberikan terlebih dahulu kepada instansi bersangkutan.

Ombudsman lantas bakal memverifikasi syarat serta isi laporan.

Saat memverifikasi dan ada persyaratan yang tidak dipenuhi, laporan akan tercatat sebagai konsultasi non-pelaporan dan tidak diperiksa.

Setelah itu, Ombudsman akan memeriksa laporan tersebut.

Terakhir, Ombudsman akan berkoordinasi dengan instansi yang menjadi terlapor.

Dedy menegaskan, jika ada peserta tes yang masih ragu untuk melapor, maka dapat berkonsultasi terlebih dahulu melalui nomor 08111273737.

Baca juga: Terima 163.800 Vaksin Pfizer, Dinkes Kota Tangerang Bakal Sasar Warga 18 Tahun ke Atas

Sejak awal pelaksanaan tes CASN, tambah dia, Ombudsman Banten belum menerima laporan berkait potensi malaadministrasi dari peserta di Kota Tangerang.

Layanan tersebut akan dibuka sampai pelaksanaan tes selesai dan beberapa waktu setelahnya hingga dinyatakan tak ada yang mengalami malaadministrasi.

"Sampai sekarang belum ada ya," ungkapnya.

"Ya ini dibuka sampai seluruh rangkaian tesnya selesai atau tidak ada yang melapor ke kami," sambung Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com