BEKASI, KOMPAS.com - Seorang ketua RW bernama Deden menjadi korban pembacokan saat melerai tawuran kelompok gangster di Kampung Kebon Kelapa, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno mengatakan, peristiwa terjadi pada 18 Agustus 2021 sekira pukul 00.00 WIB.
"Korban merupakan ketua RW setempat, dia berusaha melerai tawuran pemuda tetapi justru menjadi korban penyerangan," ujar Edy dikutip Tribun Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Polres Metro Bekasi Tangkap 8 Pria Terkait Video Tawuran yang Viral
Edy berujar, tersangka bernama Asta Bagus Shollah (18), anggota gangster yang mengatasnamakan kelompok Bs818Bekasi.
"Tersangka ini bersama teman-temannya memiliki kelompok Bs818Bekasi, mereka awalnya sedang live Instagram, lalu di kolom komentar ada yang mengejek sambil menantang," ujarnya.
Setelah mendapatkan tantangan tersebut, kelompok tersangka yang berjumlah kurang lebih 20 orang bergerak menuju Kampung Kebon Kelapa, RT 005 RW 002, Desa Segara Makmur.
Pada saat itu, pemuda di Kampung Kebon Kelapa baru saja menggelar perlombaan 17 Agustusan.
Baca juga: Yang Perlu Diketahui tentang Ganjil Genap Jakarta Selama PPKM Level 3
Korban yang mendapat informasi pemuda kampungnya diserang kelompok gangster langsung menuju lokasi di Gang Poncol.
"Ketika sedang melerai, korban tiba-tiba diserang dua orang pelaku dengan menggunakan celurit, mengalami luka di bagian pinggang dan lengan sebelah kanan," tutur Edy.
Usai membacok korban, kelompok gangster Bs818Bekasi langsung kabur. Deden yang terluka parah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Dari situ kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka, kasus ini masih kami kembangkan karena diperkirakan ada tersangka lain," ucap Edy.
Baca juga: Video Warga Adu Mulut Berebut Antrean Vaksin Pfizer di Mal Citos Viral, Ini Penjelasan Kapuskes
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahu penjara.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti enam senjata tajam, satu unit sepeda motor, kaos, celana. Tersangka juga patut dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Ketua RW di Bekasi Jadi Korban Pembacokan Saat Lerai Tawuran". (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.