Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melerai Tawuran, Ketua RW di Bekasi Dibacok Gangster

Kompas.com - 24/08/2021, 18:13 WIB
Djati Waluyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang ketua RW bernama Deden menjadi korban pembacokan saat melerai tawuran kelompok gangster di Kampung Kebon Kelapa, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno mengatakan, peristiwa terjadi pada 18 Agustus 2021 sekira pukul 00.00 WIB.

"Korban merupakan ketua RW setempat, dia berusaha melerai tawuran pemuda tetapi justru menjadi korban penyerangan," ujar Edy dikutip Tribun Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Polres Metro Bekasi Tangkap 8 Pria Terkait Video Tawuran yang Viral

Edy berujar, tersangka bernama Asta Bagus Shollah (18), anggota gangster yang mengatasnamakan kelompok Bs818Bekasi.

"Tersangka ini bersama teman-temannya memiliki kelompok Bs818Bekasi, mereka awalnya sedang live Instagram, lalu di kolom komentar ada yang mengejek sambil menantang," ujarnya.

Setelah mendapatkan tantangan tersebut, kelompok tersangka yang berjumlah kurang lebih 20 orang bergerak menuju Kampung Kebon Kelapa, RT 005 RW 002, Desa Segara Makmur.

Pada saat itu, pemuda di Kampung Kebon Kelapa baru saja menggelar perlombaan 17 Agustusan.

Baca juga: Yang Perlu Diketahui tentang Ganjil Genap Jakarta Selama PPKM Level 3

Korban yang mendapat informasi pemuda kampungnya diserang kelompok gangster langsung menuju lokasi di Gang Poncol.

"Ketika sedang melerai, korban tiba-tiba diserang dua orang pelaku dengan menggunakan celurit, mengalami luka di bagian pinggang dan lengan sebelah kanan," tutur Edy.

Usai membacok korban, kelompok gangster Bs818Bekasi langsung kabur. Deden yang terluka parah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Dari situ kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka, kasus ini masih kami kembangkan karena diperkirakan ada tersangka lain," ucap Edy.

Baca juga: Video Warga Adu Mulut Berebut Antrean Vaksin Pfizer di Mal Citos Viral, Ini Penjelasan Kapuskes

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahu penjara.

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti enam senjata tajam, satu unit sepeda motor, kaos, celana. Tersangka juga patut dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Ketua RW di Bekasi Jadi Korban Pembacokan Saat Lerai Tawuran". (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com