BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengizinkan tempat ibadah untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan di masa perpanjangan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Keputusan itu ditetapkan setelah Kota Bogor mengalami penurunan risiko kasus Covid-19 dari level 4 menjadi level 3.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, untuk tempat ibadah boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan dengan syarat maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Tempat Ibadah Dibuka Terbatas di Level 2-4
“Tempat ibadah diperbolehkan dengan pembatasan dan protokol kesehatan. Saya minta camat, lurah berkomunikasi dengan para tokoh agama, DKM, DMI, untuk memastikan prokes tadi,” kata Bima, Rabu (25/8/2021).
Bima mengungkapkan, selain tempat ibadah, Pemkot Bogor juga telah melakukan relaksasi terhadap sejumlah sektor di masa PPKM level 3 ini, mulai dari pengoperasian mal hingga rencana pembelajaran tatap muka (PTM).
Ia mengaku, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menggelar rapat koordinasi mengenai langkah-langkah terkait dengan penurunan status Kota Bogor dari level 4 menjadi level 3.
Baca juga: Ibadah Tatap Muka di Gereja Keuskupan Agung Jakarta Mulai Dilakukan
"Pelonggaran (relaksasi) ekonomi ini kami harapkan bisa memberi nafas bagi warga yang betul-betul sulit untuk ‘bernafas’, seperti pekerja harian, buruh lepas dan sebagainya. Tetapi tetap kita tidak akan kendorkan pengawasan prokesnya,” sebutnya.
Bima melanjutkan, di masa PPKM level 3 ini, Pemkot Bogor juga akan fokus terhadap percepatan akselerasi vaksinasi Covid-19.
Kota Bogor, kata Bima, merupakan salah satu daerah di Jawa Barat dengan capaian vaksinasi tertinggi sejauh ini, yaitu sebesar 54,91 persen.
“Fokus pada akselerasi vaksinasi, kita optimistis target bisa dipenuhi. Kalau vaksin lancar, September bisa tuntas. Langkah kita mendekatkan sentra-sentra vaksin ke wilayah, dan mengaktivasi seluruh OPD. Jadi nanti setiap kelurahan ada sentra vaksinnya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.