Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Kasus Lurah Minta Duit ke Anak Yatim di Tangerang Belum Ada Hasil hingga Kini

Kompas.com - 26/08/2021, 15:04 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang masih memeriksa kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menjerat eks Lurah Paninggilan Utara Tamrin.

Sebagaimana diketahui, saat Tamrin masih menjabat sebagai lurah, dia sempat meminta duit sebesar Rp 250.000 kepada anak yatim piatu yang hendak mengurus surat waris.

Namun, paman korban meminta keringanan dan hanya membayar sebesar Rp 20.000.

Adapun kasus tersebut mencuat sejak 5 Agustus 2021.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Lurah Minta Duit ke Anak Yatim, Dijadikan Staf Sambil Menunggu Sanksi Lainnya

Saat ditanya apakah hasil pemeriksaan kasus itu sudah ada, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto berujar bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan hingga Kamis (26/8/2021) ini.

"Belum, ini saya masih nunggu ya. Nanti kalau udah ya diinfokan lah," ungkapnya dalam rekaman suara.

Heryanto belum dapat memastikan kapan hasil pemeriksaan itu bakal dirilis, apakah dalam pekan ini atau bahkan pekan depan.

"Nanti saya infokan kalau ada perkembangan. Pokoknya diinfokan lah," kata dia.

Berkait status Tamrin saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sebagai lurah sejak 6 Agustus 2021.

Kemudian, pria yang masih berstatus sebagai ASN itu sempat dijadikan staf di Kecamatan Ciledug dan kini dijadikan staf di BKPSDM.

Baca juga: Jadi Staf di Kecamatan, Oknum Lurah Minta Duit ke Anak Yatim Tak Dikenakan Pengurakan Gaji

"Sekarang posisinya dia di BKPSDM. Ya masih pemeriksaan," ucap Heryanto.

Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri sebelumnya mengungkapkan, pihaknya dan BKPSDM telah menemukan indikasi pungli yang dilakukan Tamrin.

"Kesimpulan belum, tapi yang jelas dari data yang ada, yang bersangkutan melakukan suatu tindakan pungutan," ungkap Dadi.

Sanksi yang dapat diberikan atas tindakan Tamrin itu mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian statusnya sebagai ASN.

Meski demikian, pihaknya belum menentukan sanksi yang akan diberikan atau pun kesimpulan atas pemeriksaan mereka terhadap Tamrin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Toko Pakaian Di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian Di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com