JAKARTA, KOMPAS.com - Hak interpelasi anggota DPRD DKI Jakarta berkaitan dengan program balap mobil Formula E resmi diajukan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan, pengajuan hak interpelasi dilakukan untuk memperjelas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian program Formula E apabila terus dijalankan.
"Hari ini kami menyerahkan tanda tangan kami untuk memberikan sebuah hak interpelasi kepada Saudara Gubernur," kata Rasyidi saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Prasetio Edi: Penyelenggaraan Formula E Jangan Terlalu Dipaksakan
Rasydi mengatakan, pengajuan hak interpelasi itu ditandatangani oleh 33 anggota Dewan, 25 berasal dari Fraksi PDI-Perjuangan, sedangkan 8 anggota Dewan lainnya dari Fraksi PSI.
Rasyidi menambahkan, dalam temuan LHP BPK, Formula E disebut berpotensi mengalami kerugian, sehingga perlu diperjelas maksud Formula E ingin tetap terselenggara di tahun 2022.
"Ada potensi kerugian sehingga ini yang ini kami tanyakan pada Bapak Gubernur," ujarnya.
Terlebih lagi, kata Riyadi, saat ini Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta masih defisit.
Baca juga: Inisiator Sebut Seluruh Anggota Fraksi PDI-P Setuju Gunakan Hak Interpelasi untuk Formula E
Politikus PDI-P ini menyebutkan, saat ini pendapatan daerah hanya mencapai Rp 55 triliun, sedangkan belanja daerah sudah mencapai Rp 57 triliun.
Dia berharap Formula E tidak terselenggara di saat kondisi keuangan daerah sedang terpuruk seperti saat ini.
"Lebih baik uangnya dimanfaatkan untuk masyarakat dalam mengatasi pandemi," ucap Rasyidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.