JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan sekaligus inisiator hak interpelasi terkait Formula E Ima Mahdiah memastikan seluruh anggota Fraksi PDI-Perjuangan setuju menggunakan hak interpelasi.
"25 (anggota) fraksi (PDI-Perjuangan) sudah bulat setuju," kata Ima saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (25/8/2021).
Ima mengatakan, pengajuan untuk pembahasan hak interpelasi belum diajukan karena PDI-Perjuangan masih melakukan lobi-lobi dengan anggota Dewan dari fraksi lainnya.
Dia berharap pekan ini sudah ada beberapa anggota Dewan dari fraksi selain PDI-Perjuangan dan PSI bisa ikut bergabung dalam gerakan tersebut.
Baca juga: Anggota Fraksi PKS DPRD DKI: Prematur Gunakan Hak Interpelasi untuk Formula E
"Kita masih jalin komunikasi dengan teman-teman fraksi lain, semoga minggu ini sudah ada yang bisa di-update," kata dia.
Alasan PDI-Perjuangan menunda penyerahan berkas pembahasan hak interpelasi pernah disampaikan Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono Kamis pekan lalu.
Gembong mengatakan PDI-P tak ingin pengajuan hak interpelasi hanya didasarkan dengan syarat minimal 2 fraksi dengan 15 anggota Dewan saja.
"Nggak mau dong persyaratan minimal, nanti kalau persyaratan minimal ujungnya malah dibantai ngapain? (mengajukan interpelasi)," ucap Gembong.
Itulah sebabnya saat ini para inisiator hak interpelasi dari PDI-Perjuangan sedang bergerilya mencari dukungan ke fraksi lain agar hak tersebut bisa mulus berjalan saat digulirkan di rapat paripurna.
Baca juga: Anggota DPRD: Target Hak Interpelasi Pembatalan Formula E karena Tak Untung bagi Jakarta
Sebagai informasi, hak interpelasi atau hak bertanya yang melekat di Anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur Anies bisa direalisasikan jika sudah disetujui dalam rapat paripurna.
Interpelasi bisa digulirkan ke dalam rapat paripurna apabila ada dua fraksi dan sekurang-kurangnya 15 anggota dewan yang mengajukan kepada pimpinan DPRD DKI untuk dijajakan dalam Rapat Paripurna.
Syarat untuk terwujudnya interpelasi adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya harus ada 54 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk menentukan interpelasi disetujui atau tidak.
Dari 54 orang yang hadir, setidaknya harus ada 28 anggota dewan dalam rapat paripurna yang menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.