JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 unit bus sekolah tersedia bagi para siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Jakarta Utara.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ali Murtado mengatakan, para siswa wajib menerapkan aturan protokol kesehatan selama di dalam bus sekolah.
"Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer yang disediakan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dilarang berbicara, dan dilarang makan dan minum," kata Ali Murtado dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
“Seluruh unit bus yang digunakan kami pastikan disterilisasi kembali setelah digunakan,” kata dia.
Baca juga: Dishub DKI Siapkan 50 Bus Sekolah Selama Uji Coba Belajar Tatap Muka, Ini Rutenya
Sebanyak 16 unit bus sekolah itu terdiri dari bus sedang dan bus kecil yang melintasi sekolah-sekolah di Jakarta Utara
Bus sekolah ukuran sedang melayani rute Plumpang-Sunter-Kemayoran (rute dua), rute Cilincing-Plumpang-Perintis Kemerdekaan (rute sembilan), rute Rusun Muara Baru Pluit-Grogol (rute enam belas), dan rute Rusun Muara Baru Pluit-Bandengan Muara Angke atau Kali Adem (rute tujuh belas).
Sedangkan tipe bus sekolah kecil melayani rute Rorotan-Marunda (zonasi sembilan), rute Rusunawa Marunda-Cilincing (zonasi sepuluh), rute Rusun Kapuk Muara-Jembatan Lima-Cideng (zonasi sebelas), dan rute Rusun Rawa Bebek-Rorotan (zonasi 12).
“Setiap rute kami sediakan dua unit bus,” ujarnya.
Ada 65 sekolah di Jakarta Utara yang sudah menjalani PTM terbatas mulai hari ini. Sekolah-sekolah tersebut sudah tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan PTM Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebanyak 26 sekolah di antaranya berada di tiga kecamatan yakni Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan. Sebanyak 39 sekoah lainnya ada di Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading.
Jika sebelumnya PTM terbatas hanya diikuti siswa kelas empat SD ke atas hingga SMA, kini PTM juga diikuti sekolah tingkat PAUD dan TK, baik negeri maupun swasta. Setiap sekolah yang mengajukan PTM harus lolos proses assesment atau penilaian evaluasi.
Kepala sekolah maupun tenaga pendidik harus mengantongi sertifikasi pembelajaran campuran (blended learning).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.