Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Kartu Kredit dengan KTP Palsu, Penipu Bank Raup Uang Rp 360 Juta

Kompas.com - 30/08/2021, 15:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ICN alias I yang merupakan pelaku penipuan dengan modus pemalsuan KTP untuk pengajuan kartu kredit di bank hingga meraup uang Rp 360 juta.

Uang tersebut didapat pelaku dari pembuatan 15 kartu kredit sejak 2017.

"Sejak tahun 2017 itu, pengakuannya dari 15 kartu kredit (disetujui) dan mendapatkan Rp 360 juta lebih dari penipuan di bank tersebut," ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Yusri mengatakan, pelaku mengaku sudah lebih dari 15 kali mengajukan pembuatan kartu kredit di berbagai wilayah.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penipu Bank Bermodal KTP Palsu

Namun yang disetujui oleh pihak bank hanya 15.

"Ada beberapa yang tidak disetujui. Karena dia mengajukan dulu untuk pembuatan kartu kredit. Kalau tidak disetujui, ya tidak bisa. Kalau disetujui baru diambil uangnya," kata Yusri.

Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan bank yang menjadi korban penipuan aksi pelaku. Pendalaman itu untuk mengetahui berapa jumlah bank yang telah ditipu pelaku.

Sebelumnya, ICN alias I ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Margalaksana, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 23 Agustus 2021.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu bank yang menjadi korban.

Adapun pelaku sebelumnya mencari NIK atau KTP seseorang terlebih dahulu dari salah satu aplikasi.

Baca juga: Lempari Polisi dengan Batu, 20 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan

"Saya tidak usah sampaikan aplikasinya. Kemudian dengan NIK itu dia buat KTP palsu. NIK-nya ada, fotonya beda, dan alamatnya beda," ujar Yusri.

Pelaku kemudian pergi ke bank sesuai dengan alamat dari KTP yang dipalsukan untuk mengajukan pembuatan kartu kredit.

"Misalnya NIK ini adanya di Gorontalo, dia akan berangkat ke Gorontalo untuk mengajukan pembuatan kartu kredit di bank sana. Nanti setelah itu, jadi, diambil uangnya menggunakan kartu kredit yang ada," ucap Yusri.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa NPWP dan KTP yang dipalsukan. Adapun pelaku dijerat pasal berlapis.

"Kami persangkakan di Pasal 378 KUHP sama 263 KUHP di sini, ancamannya 4 tahun dan 6 tahun penjara," tutup Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com