Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tiga Banding Rizieq Shihab Kandas Seluruhnya di Tingkat Pengadilan Tinggi DKI

Kompas.com - 31/08/2021, 08:47 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga perkara langsung menjerat Rizieq Shihab, sepulangnya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu terjerat kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor; Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rizieq dalam tiga kasus tersebut, masing-masing divonis denda Rp 20 juta (Megamendung), delapan bulan penjara (Petamburan) dan empat tahun penjara (RS Ummi).

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor oleh PT DKI

Tiga berkas banding kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, setelah sidang banding, tak ada yang berubah dari vonis PN Jakarta Timur itu.

PT DKI menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam kasus Megamendung, Petamburan, dan RS Ummi.

Dinilai sudah tepat

Terbaru, PT DKI menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus tes usap di RS Ummi.

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

Dengan demikian, Rizieq tetap dihukum empat tahun penjara.

Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi, Kuasa Hukum: Putusan Tak Masuk Akal

Selain itu, vonis dari PN Jakarta Timur terhadap Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama juga dikuatkan PT DKI. Artinya, keduanya tetap dihukum satu tahun penjara.

Juru Bicara PT DKI Artha Theresia Silalahi mengatakan, putusan PN Jakarta Timur dinilai sudah tepat sehingga dikuatkan.

"Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa apa yang sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu sudah tepat," kata Artha, dilansir dari Kompas.id.

Sebelumnya, dua kasus lain yaitu kerumunan massa di Megamendung dan Petamburan sudah dilaksanakan sidang banding pada 4 Agustus 2021.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab di Kasus Petamburan

PT DKI juga menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam dua kasus tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi salah satu putusan PT DKI, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).

Ajukan kasasi

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab legowo menerima putusan PT DKI yang menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam kasus Megamendung dan Petamburan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com