Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Persidangan Kasus Kopi Sianida Ditayangkan bak Sinetron di Stasiun TV Nasional

Kompas.com - 01/09/2021, 15:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 kembali mencuri perhatian publik setelah munculnya serial drama Sianida di layanan streaming WeTV.

Kasus pembunuhan ini sudah ditayangkan bak drama sinetron oleh beberapa stasiun televisi nasional.

Kompas TV bahkan sempat menyebut kasus ini sebagai drama tiga babak.

Baca juga: Hari Ini 5 Tahun Lalu, Kopi Sianida Pesanan Jessica yang Tewaskan Mirna...

Drama bermula dari kematian Wayan yang menghebohkan usai meneguk secangkir kopi Vietnam di sebuah kafe yang terletak di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Belakangan diketahui bahwa kopi tersebut mengandung racun sianida.

Babak kedua berisi kisah pencarian dalang di balik kematian perempuan berusia 28 tahun itu. Di akhir pencarian, polisi menetapkan nama Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa karena berbagai bukti mengarah pada dirinya.

Babak ketiga pun dimulai saat persidangan demi persidangan dilakukan untuk membuktikan apakah Jessica bersalah atau tidak.

Sorotan berlebihan terhadap rangkaian persidangan ini sempat menuai protes dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sejumlah pengamat.

KPI bahkan mengirimkan surat peringatan kepada tiga stasiun televisi, yakni TVOne, Kompas TV, dan I-NewsTV, karena telah memberi porsi berlebihan terhadap penayangan sidang kasus tersebut.

Baca juga: Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida: Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya

Selain itu, porsi lebih banyak juga diberikan kepada keluarga korban yang bersaksi di persidangan. Ini berpotensi menggiring opini publik serta mengesampingkan prinsip praduga tidak bersalah.

Pengamat dari pusat studi media dan komunikasi Remotivi, Wisnu Prasetya Utomo, mengatakan bahwa hal yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan justru malah disiarkan.

Ini kemudian menjadi problematis karena sorotan yang berlebihan dan tidak tepat dari media akan malah berujung pada trial by press atau penghakiman terhadap Jessica.

"Yang membuat asas praduga tak bersalah hilang adalah banyak siaran diarahkan untuk tidak mencari latar belakang kasus ini apa, tapi diarahkan, misalnya mencari yang tak berkaitan. Misalnya ada TV yang menyiarkan pendapat tetangga-tetangga Jessica, yang tak berhubungan, tapi itu diulang dan didramatisir," kata Wisnu kepada BBC.

Baca juga: Jessica Terpidana Kasus Kopi Sianida: Tidak Ada Alasan Memperlakukan Saya seperti Sampah

Di akhir persidangan, yang berlangsung sebanyak 32 kali, nyatanya majelis hakim memutuskan Jessica bersalah meski tanpa bukti yang benar-benar konkret.

Tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Binsar Gultom, hakim yang menangani perkara tersebut, mengatakan, keputusan dibuat berdasarkan alat bukti lain.

Di antara alat bukti tersebut adalah pengamatan majelis selama proses persidangan, keterangan terdakwa yang berbelit, fakta peristiwa, dan keyakinan nurani hakim.

Baca juga: 5 Tahun Kasus Kopi Sianida, Berbagai Kesaksian yang Memberatkan Jessica sebagai Pembunuh Mirna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com