JAKARTA, KOMPAS.com - PT MRT Jakarta mengumumkan jam operasional baru yang berlaku mulai 2 September 2021.
Melalui akun Instagram resmi @mrtjakarta, Rabu (1/9/2021), PT MRT Jakarta mengumumkan jam operasional MRT Jakarta dimulai pada pukul 06.00 WIB dan akan berakhir pada pukul 21.30 WIB.
Waktu operasional ini berlaku setiap hari, baik itu di hari kerja Senin-Jumat, maupun akhir pekan atau Sabtu-Minggu.
Baca juga: PT MRT Bangun Kawasan Terintegrasi Dukuh Atas Mulai Oktober
Hal ini berbeda dengan jam operasional MRT Jakarta pada kebijakan sebelumnya, yakni pada hari kerja berakhir pada pukul 20.30 WIB, sedangkan akhir pekan selesai pada pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, headway atau jarak waktu kedatangan antar-kereta tetap sama. Pada hari kerja berjarak 10 menit dan akhir pekan setiap 20 menit.
Adapun persyaratan penumpang MRT Jakarta yang berlaku saat ini ialah penumpang wajib menunjukkan bukti sudah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat Adopsi Anak yang Benar
Sertifikat dapat berupa fisik atau versi cetak, maupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi.
Bagi penyintas Covid-19 yang belum diperbolehkan vaksin, penumpang dapat menunjukkan surat keterangan hasil pengecekan dari laboratorium yang menyatakan sudah negatif dan belum bisa menerima suntikan vaksinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.