Selain itu, Komnas HAM juga berencana memanggil pihak kepolisian.
"Dari informasi yang kami dapat, korban sudah melapor ke polisian dan katanya ditolak dan terus hari Rabu (1/9) malam sudah melaporkan ulang dan diterima. Nah kami ingin mendapat keterangannya seperti apa, langkah-langkah dari kepolisian juga kira-kira pasalnya apa yang akan dikenakan," kata Beka.
Namun sebelum memanggil pihak KPI dan kepolisian, Komnas HAM akan terlebih dulu meminta keterangan korban.
Komnas HAM sudah menjadwalkan untuk mendengar keterangan MS pada Jumat kemarin. Namun, MS tidak bisa hadir karena masih kelelahan setelah menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Baca juga: Ini Alasan Pegawai KPI Baru Buka Suara soal Pelecehan Seksual
Jawaban KPI
Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengakui ia memang pernah menerima laporan mengenai ketidaknyamanan kerja yang dirasakan MS. Laporan ini MS sampaikan secara pribadi kepada Nuning pada 2019 silam.
"Yang bersangkutan masuk ke ruangan saya, menanyakan kalau bisa dipindah ke divisi lain," tutur Nuning.
Merespons permintaan MS itu, Nuning mengatakan kepada bahwa pindah ke divisi lain terdapat mekanisme yang harus ditempuh. Korban bisa pindah divisi lain jika terdapat formasi yang kosong dan mengikuti seleksi formasi tersebut.
Namun, Nuning mengklaim saat itu MS sama sekali tak menyinggung soal pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya.
"Yang bersangkutan hanya menyampaikan itu, tidak ada diskusi langsung. Bagi saya tidak kemudian harus banyak ngerumpi, maka kemudian bertanya pertanyaan-pertanyaan soal substansi pekerjaan," kata Nuning.
Nuning mengaku baru mengetahui terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami MS pada Rabu (1/9/2021) siang saat surat terbuka MS beredar luas.