Direspons setelah viral
Surat terbuka yang ditulis MS itu dengan cepat menyebar pada Rabu (1/9/2021). Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini.
KPI juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015 silam, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.
Dalam laporannya, MS menceritakan bahwa pelecehan itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Pelecehan di KPI: Polisi Periksa Saksi dan Akan Panggil 5 Terduga Pelaku Senin
Polisi pun langsung bergerak cepat mengusut kasus ini. Polres Jakpus telah menjadwalkan pemanggilan kepada lima pegawai KPI yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada Senin pekan depan.
Sebelum memanggil para terlapor, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk menggali kasus ini.
Dugaan pembiaran
MS juga pada 2017 pernah mengadu ke Komnas HAM melalui surat elektronik. Komnas HAM saat itu menyarankan MS untuk melapor ke kepolisian karena menilai yang dihadapinya termasuk pidana.
Namun, aduan MS itu tak pernah ditindaklanjuti. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai ada dugaan pembiaran pada kasus pelecehan seksual yang dialami MS ini.
Hal tersebut membuat Komnas HAM ikut turun tangan menyelidiki kasus ini.
"Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik," kata Beka, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM Akan Pastikan Proses Hukum Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI Berjalan
Beka menyatakan, pihaknya akan memanggil pihak KPI untuk mengusut dugaan pembiaran ini. Komnas HAM akan menggali apakah selama ini ada upaya dari pihak KPI dalam merespon dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS oleh rekan kerjanya.
"Ini kan peristiwanya berulang. Terus siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab untuk merespons peristiwa yang ada. Terus soal SOP mereka dalam menghadapi kasus yang ada. Kira-kira begitu," kata Beka.