Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi BNN, Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di RSKO

Kompas.com - 05/09/2021, 06:34 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Komika Reza Pardede akan menjalani proses rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan hasil asesmen dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Saudara CP kami lakukan rehab, karena sebelumnya ada permohonan untuk pengajuan rehabilitasi," ujar Pratomo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/9/2021) malam.

Baca juga: Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Coki Pardede Minta Maaf

Selain Coki Pardede, tersangka berinisial WL yang diduga sebagai kurir juga turut menjalani rehabilitasi.

Pratomo menyebutkan, keduanya akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), kawasan Cibubur, Jakarta Timur, mulai Sabtu malam.

"Jadi ada permohonan ini, kemudian dilakukan assesmen terhadap saudara CP dan WL. Setelah assesmen itu, kemudian CP dan WL kami lakukan rehab," ungkap Pratomo.

"Lokasinya di RSKO ya di Cibubur," tutur dia.

Sementara itu, tersangka RA yang diduga sebagai bandar tidak direhabilitasi dan tetap ditahan. Kini, RA masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

"Enggak (direhabilitasi). Jadi bandarnya saudara RA kami tahan. Menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba," pungkasnya.

Baca juga: Polisi: Coki Pardede Rehab atau Tidak, Tergantung BNN

Diketahui, Coki Pardede ditangkap kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika di kediamannya, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/9/2021).

Selain Coki, kurir berinisial WL, juga turut diamankan. Keduanya diketahui sudah saling mengenal sejak dua tahun lalu.

Polisi kemudian menangkap bandar sabu berinisial RA, di Jalan Subandi, RT 005 RW 005, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021) malam.

Dari tangan Coki, petugas menyita barang bukti berupa satu klip sisa sabu seberat 0,3 gram beserta alat suntik. Sedangkan dari tangan RA, polisi menemukan sabu seberat 11 gram.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com