Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Terbitkan Edaran untuk Cegah dan Tangani Pelecehan Seksual di Lingkungan Pemprov DKI

Kompas.com - 10/09/2021, 21:46 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.

Edaran yang dikeluarkan 30 Agustus 2021 ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Akan Buat Sistem agar Pelanggar Prokes Ditolak Pergi ke Mana Pun

Anies meminta para kepala OPD dan kepala unit kerja memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.

"Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual. Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," tutur Anies.

Dalam edaran tersebut, Anies mengatur bahwa tindak pelecehan seksual di tempat kerja Pemprov DKI Jakarta bisa berupa pelecehan fisik, lisan, isyarat, gambar, psikologis, atau perbuatan pemaksaan seksual lainnya.

Baca juga: 2 Tempat Karaoke di Kebayoran Baru Digerebek Polisi, Luar Tampak Gelap tapi di Dalam Banyak Pengunjung

Jika terdapat peristiwa yang dimaksud, Anies meminta korban atau saksi menyampaikan aduan secara tertulis melalui situs web.

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal laporan, perlindungan, dan pendampingan terhadap pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setiap pelapor mendapatkan hak berupa:

  1. Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan.
  2. Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan, dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.
  3. Pelayanan psikologis, konseling, dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A.
  4. Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial.
  5. Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan.
  6. Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, hak terlapor berupa:

  1. Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan.
  2. Kerahasiaan identitas.
  3. Proses penanganan yang adil.
  4. Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com