Salin Artikel

Anies Terbitkan Edaran untuk Cegah dan Tangani Pelecehan Seksual di Lingkungan Pemprov DKI

Edaran yang dikeluarkan 30 Agustus 2021 ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.

Anies meminta para kepala OPD dan kepala unit kerja memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.

"Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual. Ketiga, untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," tutur Anies.

Dalam edaran tersebut, Anies mengatur bahwa tindak pelecehan seksual di tempat kerja Pemprov DKI Jakarta bisa berupa pelecehan fisik, lisan, isyarat, gambar, psikologis, atau perbuatan pemaksaan seksual lainnya.

Jika terdapat peristiwa yang dimaksud, Anies meminta korban atau saksi menyampaikan aduan secara tertulis melalui situs web.

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal laporan, perlindungan, dan pendampingan terhadap pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setiap pelapor mendapatkan hak berupa:

  1. Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan.
  2. Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan, dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.
  3. Pelayanan psikologis, konseling, dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A.
  4. Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial.
  5. Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan.
  6. Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, hak terlapor berupa:

  1. Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan.
  2. Kerahasiaan identitas.
  3. Proses penanganan yang adil.
  4. Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/10/21464631/anies-terbitkan-edaran-untuk-cegah-dan-tangani-pelecehan-seksual-di

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke