JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan menjalani sidang terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada Rabu (15/9/2021). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pukul 13.00 WIB.
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto menyatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.
"Betul (Anji menjalani) sidang hari ini. Iya (agenda pembacaan dakwaan)," kata Eko, Rabu.
Baca juga: Anji Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO Cibubur
Berkas kasus Anji telah dilimpahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 31 Agustus 2021.
Anji diamankan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021. Saat meringkus Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, Anji mengaku bahwa ia juga menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Dari sana, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.